Lihat ke Halaman Asli

Fifin Rosydhah

Mahasiswa IAIN Tulungagung

Program Pendidikan Non-formal, Pemenuhan Kebutuhan Pendidikan Anak Jalanan

Diperbarui: 13 November 2019   03:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

PROGRAM PENDIDIKAN NONFORMAL SEBAGAI PEMENUHAN KEBUTUHAN PENDIDIKAN ANAK JALANAN

 

Fifin Rosydhah

Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan

Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Tulungagung

Jalan Mayor Sujadi Timur Nomor 46 Tulungagung

Email: frosydhah@gmail.com

ABSTRAK

Banyak anak jalanan yang tidak dapat merasakan pendidikan formal di sekolah, dikarenakan harus bekerja mencari uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta orang tua yang tidak dapat membiayai pendidikan mereka. Anak-anak harus berada di jalanan menjadi loper koran, pengemis, pengasong, pengamen, dan lainnya. Bahkan ada pula yang dieksploitasi menjadi pelacur. Anak harus merelakan pendidikan guna membantu meringankan beban orang tua. Padahal dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 31 ayat 1 disebutkan "Setiap warga negara berhak menerima pendidikan:, yang dapat diartikan bahwa semua manusia memiliki hak untuk menerima pendidikan secara merata. Pendidikan nonformal adalah suatu program pendidikan alternatif, yang dapat diikuti oleh semua orang tanpa terkecuali terutama anak jalanan, sehingga mereka dapat memenuhi hak mereka akan pendidikan. penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor apa saja yang menjadikan mereka menjadi anak jalanan dan bagaimana pemenuhan kebutuhan pendidikannya melalui program pendidikan nonformal.

Kata Kunci: Pendidikan Nonformal, Kebutuhan Pendidikan, dan Anak Jalanan

PENDAHULUAN

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline