Lihat ke Halaman Asli

Fifin Nurdiyana

TERVERIFIKASI

PNS

Menakar Kesiapan Proses Pelaksanaan Penyederhanaan Birokrasi

Diperbarui: 22 Maret 2022   04:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ilustrasi PNS (Sumber: Kompas.com/Aloysius Jarot Nugroho)

Saat ini pemerintah tengah gencar melakukan penyederhanaan birokrasi bagi PNS, baik di tingkat pusat maupun daerah. Penyederhanaan birokrasi ini sebagai langkah tindak lanjut dari reformasi birokrasi yang telah dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo. 

Dalam prosesnya, penyederhanaan birokrasi dimaksudkan untuk mengalihkan jabatan struktural ke jabatan fungsional, sehingga akan diperoleh bobot kinerja berdasarkan ouput dan tingkat keahliannya.

Upaya penyederhanaan birokrasi masih terus berlangsung dan akan terus dilakukan sampai rampung. Meski dilakukan secara bertahap, namun sudah terlihat jelas perkembangannya. 

Di beberapa daerah, penyederhanaan birokrasi telah dilakukan dengan menghapus beberapa jabatan struktural di tingkat administrator (eselon 3) dan pengawas (eselon 4) dan melantiknya menjadi jabatan fungsional yang telah disusun sebelumnya.

Langkah penyederhanaan birokrasi ini telah berpayung hukum dengan merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi.

Penyederhanaan birokrasi dilakukan sebagai salah satu wujud dukungan pada transformasi sistem pemerintahan menuju Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Hal ini juga didukung oleh hasil evaluasi maturitas SPBE yang telah mayoritas telah mencapai kategori baik dengan tren yang terus naik setiap tahunnya (Kemenpanrb, 2020).

Melalui SPBE, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan akan lebih bersifat terbuka, partisipatif, inovatif dan akuntabel. Masyarakat tentu akan turut terlibat dalam pengawasan langsung setiap layanan publik yang ada melalui portal aduan SPAN LAPOR yang telah ditetapkan sebagai aplikasi aduan bersifat umum.

Transformasi SPBE secara tidak langsung akan membawa perubahan juga pada struktur organisasi perangkat daerah. Birokrasi yang panjang dan berbelit tentu akan bertolak belakang dengan prinsip-prinsip SPBE yang mengedepankan unsur-unsur keterbukaan, kecepatan, dan efektivitas.

Oleh karena itu, penting dilakukan upaya reformasi birokrasi melalui pemangkasan birokrasi dari struktural menuju fungsional. Jabatan struktural yang terlalu banyak jenjangnya dianggap akan memperlambat proses layanan pemerintahan sehingga akan memengaruhi capaian akuntabilitas kinerja pemerintah.

Dengan mengalihkan beberapa jabatan struktural menjadi jabatan fungsional diharapkan PNS dapat bekerja bukan saja berdasarkan tugas pokok dan fungsinya, tapi juga berdasarkan keterampilan dan keahliannya. Kapasitas PNS akan lebih pas karena telah disesuaikan melalui berbagai pertimbangan dan pengukuran, seperti latar belakang pendidikan, riwayat keahlian, pengalaman, dll.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline