Beberapa waktu belakangan PNS sangat dekat dengan inovasi. PNS diharapkan mampu mencipta inovasi, khususnya dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
Kehadiran inovasi merupakan jawaban tantangan di era modern dengan perkembangan teknologi digital yang semakin canggih. Dengan adanya inovasi, besar harapan layanan yang diberikan dapat lebih prima, mudah, dan cepat.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, inovasi yang dibangun bertujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dengan sasaran untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat dan peningkatan daya saing daerah.
Dengan adanya regulasi yang menyatakan bahwa PNS harus mampu berinovasi, tentu menjadi angin segar bagi para PNS yang memang memiliki kompetensi dalam hal ini.
Mereka berlomba-lomba menciptakan inovasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Apalagi dalam tugas akhir pelaksanaan diklat kepemimpinan, PNS wajib membuat satu inovasi dengan proses milestone yang telah ditentukan.
Inovasi ini dapat terus dikembangkan di organisasi perangkat daerah yang membidangi. Selain dari produk diklat kepemimpinan, inovasi juga dapat dilakukan oleh masing-masing organisasi perangkat daerah sesuai dengan peruntukannya.
Begitu antusiasnya para PNS dalam mencipta inovasi, pemerintah pun mengapresiasi dengan menggelar berbagai kompetisi inovasi bagi para PNS. Tentu saja inovasi yang dilombakan harus melalui seleksi yang ketat dengan tingkat keunikan dan kebermanfaatan yang tinggi bagi masyarakat.
Euforia Inovasi, Tumpang Tindih Inovasi
Membeludaknya inovasi yang digagas oleh PNS dalam hal layanan publik maupun pemerintahan menjadi euforia tersendiri. Inovasi yang sejatinya memiliki karakteristik yang unik dan bernilai manfaat lebih, justru faktanya banyak inovasi yang tumpang tindih diantara inovasi lainnya.