Dua hari lalu saya kedatangan beberapa tenaga guru honorer K2 yang menanyakan tentang peraturan batasan usia bagi pelamar CPNS untuk kategori honorer daerah.
Dengan wajah yang sendu mereka mencoba untuk berharap bahwa usia mereka masih bisa berkesempatan mengikuti ujian CPNS. Sebagai kasubbag informasi kepegawaian di Badan Kepegawaian Daerah, saya berupaya memberikan penjelasan terkait dengan batas maksimum usia pelamar CPNS.
"Saya cuma lebih dua bulan bu...35 tahun lebih dua bulan...mohon bisa ikut tes ya Bu..."
"Saya udah lama mengabdi Bu...masa gak dikasi kesempatan..."
"Tolong Bu...saya berharap bisa ikut tes CPNS tahun ini..."
Jujur, sesak rasanya dada ini melihat mereka yang begitu berharap bisa ikut ujian CPNS namun terkendala dengan batasan usia. Namun, siapa lah saya...ketika peraturan sudah ditetapkan bahwa usia maksimal pelamar adalah 35 tahun, ya artinya harus dipatuhi sedemikian rupa. Tidak bisa dibantah apalagi diubah dengan seenaknya.
Dengan berat hati dan perlahan saya sampaikan :
"Mohon maaf ibu...bapak...memang sudah ada peraturannya di Permen PAN-RB 36/2018 batas maksimal usia 35 tahun...usia melebihi itu tidak bisa ikut ujian CPNS...kami juga harus mematuhi peraturan itu...jadi mohon maaf sekali..."
Lantas apa yang terjadi ?
Pecahlah tangis mereka, tepat di hadapan saya. Sangat memilukan. Entah apa yang saya rasakan, yang jelas saya turut merasa sangat bersedih.
Saya bisa merasakan betapa hancurnya hati mereka tatkala asa yang sudah bertahun-tahun dirajut harus lenyap seketika karena sebuah peraturan dan segala keterbatasan yang ada. Saya sangat paham, bagaimana mereka begitu ingin menjadi seorang PNS dan akhirnya harus gagal karena faktor usia.