[caption id="attachment_370490" align="aligncenter" width="300" caption="industri hulu migas (sumber:skkmigas.go.id)"][/caption]
Ketika harga bahan bakar minyak naik, yang paling panik adalah ibu rumah tangga, termasuk aku. Bagaimana tidak panik ? aku harus memutar otak supaya penghematan bisa dilakukan dengan maksimal dan sepenuh hati. Mencapai maksimal mungkin mudah, tapi untuk mencapai sepenuh hati rasanya berat ya…apalagi harus menghadapi suami dan anak-anak yang kadang protes kenapa kok uang jajannya berkurang, kenapa kok menu makan siangnya jadi super sederhana, kenapa kok sebulan cuma boleh beli baju sekali, kenapa kok sekolah harus naik angkot, kenapa kenapa dan kenapa ?! pertanyaan-pertanyaan itu yang seringkali membuat dilema. Di satu sisi aku ingin memberikan yang terbaik untuk keluargaku tapi di sisi lain aku harus realistis bahwa kenaikan harga bahan bakar minyak sudah pasti berimbas pada kenaikan harga bahan pokok lainnya yang artinya penghematan mau tidak mau suka tidak suka ya harus dilakukan.
[caption id="attachment_370459" align="aligncenter" width="300" caption="penggunaan gas rumahtangga (sumber:dokpri)"]
[/caption]
Jujur saja, sebagai masyarakat awam kadang kesal dengan fluktuasi harga di pasaran. “Tersangka” utama tentu saja bahan bakar minyak (BBM). Kalau sudah harga BBM naik pasti harga-harga lainnya juga ikut naik. Bahkan, seringkali baru sekadar wacana atau isu bahwa BBM akan naik, barang-barang lainnya sudah naik duluan. Maka disinilah sangat dibutuhkan kehati-hatian pemerintah atau siapa saja yang berkompeten dalam memberikan wacana ke masyarakat sebab imbasnya sangat besar dan cukup mengkhawatirkan.
[caption id="attachment_370467" align="aligncenter" width="300" caption="SPBU untuk memenuhi kebutuhan akan bahan bakar minyak (sumber:dokpri)"]
[/caption]
Tapi ya inilah fakta tentang masyarakat awam. Masyarakat yang hanya tahu “harga BBM naik dan berimbas pada harga-harga kebutuhan lainnya juga naik” berujung pada kekecewaan dan ketidakpuasan terutama pada pemerintah yang dianggap sebagai penanggungjawab utama. Mereka tidak pernah tahu bagaimana proses rumitnya hingga diambil keputusan kenaikan harga BBM. Tidak salah, sebab kenyataannya sampai saat ini pemerintah dan atau mereka yang berkewenangan sangat minim menggelar sosialisasi tentang proses produksi BBM termasuk di dalamnya bagaimana proses industri hulu migas sebagai industri ujung tombak terciptanya bahan bakar minyak yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat secara luas. Saya yakin, tidak banyak yang tahu (termasuk saya) apa itu industri hulu migas ? bagaimana prosesnya ? siapa saja pelaku industri tersebut ? siapa yang berkewenangan ? apa dasar hukumnya ? bagaimana peran pemerintah dalam industri tersebut ?
Terbukti dari 10 orang rekan yang saya tanya tentang industri hulu migas, 8 orang menjawab tidak tahu, 1 orang menjawab industri awal BBM dan 1 orang lagi menjawab bahwa industri hulu migas adalah elite industry, hanya pengusahanya dan pemerintah saja yang tahu. Benar atau tidaknya, mari kita sama-sama belajar mengenal industri hulu migas agar ke depan kita semakin bijak dalam melihat setiap perkembangan industri migas tanah air.
Maka saya sangat tertarik dan merasa tertantang untuk mengikuti lomba blog ini, bukan saja sekadar berkompetisi tapi juga belajar, menambah wawasan sekaligus turut berpartisipasi menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang industri hulu migas. Bukan hanya itu, melalui kompetisi ini, secara tidak langsung saya juga telah menjalin komunikasi dengan para pakar dan pelaku utama industri hulu migas di Indonesia. Meski dengan bahasa yang awam dan sederhana tapi setidaknya saya berharap tulisan ini dapat membuka dan menambah wawasan kita semua bahwa dibalik famous product bahan bakar minyak dan gas ada sektor industri yang menjadi ujung tombak dan belum banyak diketahui oleh masyarakat luas.
[caption id="attachment_370485" align="aligncenter" width="300" caption="kegiatan hulu migas (sumber:materi SKK Migas)"]
[/caption]
Pada dasarnya kegiatan hulu migas (upstream) terdiri dari tiga unsur utama yaitu eksplorasi dan eksploitasi serta produksi. Kegiatan eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan secara geologi, geofisika dan survey seismik, sedangkan kegiatan eksploitasi adalah rangkaian kegiatan untuk menghasilkan minyak dan gas bumi melalui pengeboran, pengambilan minyak dari sumur untuk diproses kilang, pemboran pengembangan untuk memproduksi cadangan minyak dan gas bumi yang telah terbukti secara ekonomis serta produksi yaitu pengangkatan minyak dan gas bumi ke permukaan.
Kegiatan industri hulu migas ini merupakan industri dibawah naungan Negara dan memiliki peranan yang sangat penting dalam memenuhi kebutuhan akan minyak dan gas bagi masyarakat luas sehingga perlu adanya perhatian khusus dari berbagai pihak bukan hanya untuk memonitoring tetapi juga ikut berpartisipasi menjaga kelangsungan industri hulu migas di tanah air.
Industri hulu migas merupakan upaya eksploitasi dan eksplorasi minyak dan gas bumi untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Hal ini diperkuat dalam UU No. 22 Tahun 2001 Pasal 3 tentang Tujuan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi. Meski demikian, bukan berarti industri hulu migas terbebas dari resiko yang merugikan terutama dari segi lingkungan, sosial dan ekonomi. Limbah industri tetap menjadi kendala besar yang dapat mengakibatkan kerusakan pada lingkungan. Di sektor ekonomi, industri hulu migas cukup menyita perhatian karena sistem kelola yang kurang relevan dan mengakibatkan potensi terjadinya tingkat kriminalitas korupsi begitu besar, sehingga kondisi ini sangat mengganggu stabilitas perekonomian Negara. Jika sudah demikian maka secara sosial, industri ini juga dapat mengakibatkan berbagai macam gejolak terutama pada dampak terjadinyafluktuasi harga yang disebabkan oleh kenaikan harga minyak/BBM.
Simak salah satu contoh kasus yang pernah terjadi yaitu proyek Bioredemiasi yang dilaksanakan PT. Chevron Pacifik dan berakhir sebagai kasus pidana korupsi. Padahal secara ilmiah, proyek Bioredemiasi ini merupakan upaya positif untuk membersihkan limbah bekas minyak pada tanah yang dapat mengganggu kualitas unsur hara tanah serta mengganggu keseimbangan ekosistem yang ada. Namun, apa daya, sistem kelola yang kurang baik menyebabkan peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang dan anggaran yang diberikan. Kondisi ini sangat berdampak pada aktifitas industri hulu migas, dimana industri sektor ini sempat mengalami keterpurukan akibat menurunnya tingkat kepercayaan investor serta melemahnya daya pengambilan keputusan di lapangan sehingga kegiatan industri hulu migas terkesan lambat serta tidak efektif. Jika demikian, maka tingkat produksi akan menurun sementara kebutuhan akan minyak dan gas semakin lama semakin mengalami peningkatan.
“Dampak kriminalisasi terhadap proyek bioremediasi itu belum terasa cukup signifikan sekarang. Tapi perlu dipahami, bahwa bisnis migas sifatnya jangka panjang. Kalau proyek-proyek baru untuk menambah cadangan tidak dilakukan sekarang, dampaknya akan terasa pada 10–15 tahun yang akan datang..” demikian ungkap Firlie Ganinduto, Ketua Komite Tetap Hulu Migas Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia pada Koran Jakarta (2014).
Menilik dari kasus yang berbasis lingkungan ini semestinya pemerintah dan para pihak yang terkait tidak hanya memikirkan bagaimana memberantas potensi korupsi di sektor industri migas tapi juga mengkondisikan bagaimana industri migas ini dapat tetap berjalan sesuai koridor tanpa melupakan aspek lingkungan yang ada. Sebab, bagaimanapun industri hulu migas ini komoditinya adalah berasal dari sumberdayaalam, sehingga jika alam rusak maka tidak akan ada lagi sumber perolehan minyak dan gas bumi.
Oleh karenanya, pemerintah terus berupaya keras untuk memperbaiki sistem yang ada. Bertujuan bukan hanya untuk meminimalisasikan tingkat kriminalitas industri seperti praktik korupsi, penyalahgunaan kewenangan, gratifikasi, pelecehan, kecurangan, benturan kepentingan, pelanggaran kode etik, dll tapi juga untuk mengendalikan membengkaknya biaya industri yang ada.
Salah satu upaya pemerintah adalah dengan membentuk Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) melalui Perpres Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. SKK Migas ini bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama. Dari sini Negara memegang kontrol atas pengelolaan sumberdaya migas yang ada.
[caption id="attachment_370489" align="aligncenter" width="300" caption="Skema Pengembalian Biaya Operasional (sumber:materi SKK Migas)"]
[/caption]
Selain itu, pemerintah juga menggandeng operator wilayah kerja migas, yaitu Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kontraktor KKS). Dalam Kontrak Kerja Sama, Kontraktor KKS wajib menyediakan dana awal untuk membiayai kegiatan hulu migas baik pada fase eksplorasi maupun fase produksi. Bila berhasil menemukan cadangan migas yang cukup ekonomis, maka lapangan akan mulai berproduksi. Pengembalian biaya investasi hanya diberikan setelah menghasilkan migas, yaitu dengan cara di cicil dari sebagian hasil produksi migas. Kontraktor KKS akan menerima bagiannya berupa sejumlah volume minyak atau gas (Advertorial, Kompas.com : 2014).
[caption id="attachment_370486" align="aligncenter" width="300" caption="ultimate goal untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat (sumber:materi SKK Migas)"]
[/caption]
Regulasi kerjasama ini diharapkan dapat memperbaiki sistem kelola yang ada sesuai dengan tujuan utama kegiatan industri migas yaitu mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat. Apalagi SKK Migas sudah berkomitmen untuk mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Melalui SKK Migas diharapkan terciptanya transparansi publik akan industri hulu migas ini. Hal ini menjadi suatu kewajaran mengingat publik (dalam hal ini masyarakat) adalah konsumen utama yang diperjuangkan kemakmurannya sehingga pengawasan langsung dari masyarakat pada bagian-bagian tertentu (ranah publik) merupakan pengawasan yang paling baik sehingga dapat meminimalisasikan peluang terjadinya korupsi dan kriminalitas lainnya di badan industri hulu migas.
Sudah saatnya industri hulu migas, dalam hal ini melalui SKK Migas yang mewakili pemerintah dan Kontraktor KKS melakukan pendekatan kepada masyarakat luas. Upaya mendekatkan diri ini tak lain merupakan salah satu strategi perbaikan diri pada sistem tata kelola di industri hulu migas tanah air. Ketika pemerintah sudah “dekat” dengan masyarakat, maka kemungkinan besar masyarakat akan lebih bisa legawa dalam menerima setiap keputusan yang diambil terutama terkait dengan fluktuasi harga minyak/BBM.
Fakta lain terkait dengan hulu migas adalah bagaimana penerimaan Negara dari sektor hulu migas dari sisi neraca APBN tergerus oleh belanja subsidi energi. Bahkan sejak tahun 2012 belanja subsidi BBM dan listrik lebih besar dari pendapatan hulu migas (Sumber : Ditjen Anggaran Kemenkeu dalam SKK Migas). Kenyataan ini tentu saja menjadi sebuah persoalan yang kompleks dan dilematis. Di satu sisi harus memenuhi tuntutan kebijakan dan di sisi lain tetap harus melangsungkan produksi minyak dan gas bumi sebagai pemenuhan akan kebutuhan masyarakat.
[caption id="attachment_370470" align="aligncenter" width="300" caption="Migas dan Subsidi Energi (sumber:materi SKK Migas)"]
[/caption]
Berdasarkan tren kegiatan hulu migas, proyek didominasi berlokasi di lepas pantai (offshore) yaitu arahnya semakin ke timur kawasan Indonesia dimana perairan lautnya lebih dalam. Dan ternyata temuan yang didapat justru lebih didominasi oleh gas. Oleh karena itu, mulai dikembangkanlah sistem hidrokarbon non konvensional (CBM) yang dianggap lebih padat modal, padat teknologi dan padat risiko. Disebut non konvensional karena keberadaan resource-nya di alam dan beberapa sifat fisiknya berbeda dengan minyak dan gas konvensional yang ada. CBM sendiri singkatan dari Coal Bed Methane dan termasuk dalam hidrokarbon non konvensional, yaitu gas alam dengan komposisi utama metana (CH4) (Gamil Abdullah : 2012).
[caption id="attachment_370483" align="aligncenter" width="300" caption="tren kegiatan hulu migas (sumber:materi SKK Migas)"]
[/caption]
Terkait dengan hal tersebut, maka saat ini tengah gencar digalakkan dan disosialisasikan mengenai optimalisasi energi gas dalam pemenuhan kebutuhan akan energi di Indonesia sebagai salah satu alternatif pengganti energi berbahan bakar minyak dan listrik mengingat sumber cadangan minyak dan gas bumi konvensional mengalami penurunan dan bersifat tidak dapat diperbaharui (renewable) sementara kebutuhan di masyarakat terus naik.
[caption id="attachment_370476" align="aligncenter" width="300" caption="produksi vs konsumsi (sumber:materi SKK Migas)"]
[/caption]
Lantas apa yang bisa kita lakukan sebagai bentuk partisipasi aktif mendukung keberlangsungan industri hulu migas tanah air ? mudah saja, tidak perlu terjun langsung ke lapangan proyek hulu migas dan ikut bekerja, tidak perlu bersusah payah mengikuti rapat Dewan, tidak perlu mengamati kinerja pekerja industri ini setiap hari…yang dapat kita lakukan sangat sederhana namun berdampak sangat besar bagi keberlangsungan industri hulu migas kita, yaitu dengan menerapkan hidup Hemat Energi !
Banyak cara untuk berhemat energi misalnya dengan hemat listrik (gunakan listrik dengan bijak), hemat bahan bakar minyak (gunakan angkot ketimbang mobil pribadi), hemat penggunaan gas elpiji (lebih memilih memasak menu bakar ketimbang goreng, mulai menerapkan gaya hidup sehat dengan menu Raw Food, dll).
Selain itu, optimalisasikan dan terus kembangkan energi gas sebagai sumber energi alternatif, misalnya pemanfaatan biogas dalam kehidupan sehari-hari. Dalam hal ini pemerintah dan pihak-pihak yang berkompeten didaulat untuk mendukung upaya ini secara maksimal melalui sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat serta menyiapkan anggaran khusus untuk ketersediaan energi alternatif biogas agar dapat digunakan oleh masyarakat.
Mencontoh wilayah Batam yang kini sedang mempersiapkan diri menuju “Batam Kota Gas di Tahun 2018” dimana semua kebutuhan akan energi di wilayah tersebut akan dialihkan ke penggunaan bahan bakar gas, mulai dari listrik, industri, rumahtangga hingga transportasi. Pemerintah kota Batam bekerjasama dengan kementerian energi dan sumberdaya mineral sedang mengupayakan pengaliran gas dari sumur Gajah Baru di Natuna ke wilayah Batam melalui jaringan pipa sepanjang kurang lebih 4,5 kilometer dari pulau Pemping ke Batam. Pembangunan pipa-pipa tersebut membutuhkan waktu pengerjaan sekitar satu hingga dua tahun. Pada tahap awal, gas tersebut digunakan secara prioritas untuk pembangkit listrik tenaga gas di Batam.
[caption id="attachment_370488" align="aligncenter" width="300" caption="grafik peningkatan pasokan gas (sumber:materi SKK Migas)"]
[/caption]
Hal inilah yang harus gencar disosialisasikan kepada masyarakat bahwa sebenarnya kebutuhan energi (terutama industri dan rumahtangga) ternyata bukan hanya bergantung pada bahan bakar minyak saja tetapi juga bisa digantikan dengan bahan bakar gas. Ketidaktahuan masyarakat akan hal ini yang menyebabkan angka permintaan bahan bakar gas di tingkat industri kecil dan rumahtangga di wilayah Batam relatif masih sangat kecil. Padahal, dengan mengganti bahan bakar minyak menjadi gas akan turut membantu kelestarian minyak bumi yang jumlahnya semakin menurun.
Selain itu, upaya yang utama yaitu dengan menerapkan hidup hemat energi, secara tidak langsung kita akan menghemat potensi alam minyak dan gas bumi sehingga dapat diupayakan keberlangsungannya lebih lama lagi. Kita akan menyelamatkan industri hulu migas sekaligus memberi kesempatan kepada anak cucu untuk turut menikmati kekayaan potensi bumi Indonesia.
Bukan hanya itu, kita juga akan menyelamatkan sektor-sektor lainnya seperti pembangunan pendidikan, kesehatan, pertanian, dll dimana alokasi subsidi untuk energi dapat ditekan dan dapat dialihkan sebagian untuk mendukung sektor-sektor pembangunan lainnya. Bahkan menurut Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral bekerjasama dengan NGO, upaya hemat energi dapat mengalihkan subsidi untuk membangun 360 juta sekolah gratis, 140 ribu puskesmas, membagikan 2 milyar Sembako dan 4,8 milyar benih padi. Luar biasa bukan ? hal kecil namun berdampak sangat besar.
[caption id="attachment_370478" align="aligncenter" width="300" caption="poster sosialisasi hemat energi (sumber:dokpri)"]
[/caption]
Kita tidak bisa mungkiri bahwa migas merupakan komoditi yang paling berpengaruh dalam kehidupan. Ibaratnya efek Domino dari produksi migas ini sangat luar biasa bagi sektor-sektor kehidupan lainnya. Bukan saja terkait dengan produksi domestik tapi juga dipengaruhi oleh kebijakan dunia. Ya, bisnis migas termasuk di dalamnya industri hulu migas merupakan industri yang “bermain” dalam lingkar kebijakan kelas dunia. Tingkat inflasi dan perubahan harga minyak menyebabkan indeks biaya meningkat di semua wilayah di dunia, demikian juga dengan Indonesia, indeks biaya meningkat seiring dengan perubahan peningkatan harga Crude Oil. Salah satu contoh kasus terbaru, harga minyak mentah dunia mencapai level tertinggi di tahun ini pada akhir pekan ini, dimana harganya berada di posisi di atas US $ 60 per barel. Pertumbuhan ekonomi zona Euro yang melebihi harapan dan kenaikan bursa di AS menjadi pemicunya (sumber:Nrm, Liputan6.com:2015). Meski demikian, mengapa harga minyak tetap mengalami kenaikan ? tidak lain karena di satu sisi yang lain jumlah rig pengeboran minyak di Amerika Serikat terus turun di posisi terendah sejak tahun 2011 (survei perusahaan minyak Baker Hughes), akibatnya harga minyak tetap naik di tengah rekor tinggi persediaan minyak mentah Amerika Serikat. Jika demikian, maka kondisi ini juga akan mempengaruhi harga minyak secara global termasuk di Indonesia, selain juga dipicu oleh kondisi politik, sosial dan perekonomian domestik.