PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PROFESI GURU
A. Pengertian Perlindungan Profesi dan Pentingnya Perlindungan Hukum Bagi Guru
Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pelecehan terhadap profesi serta pembatasan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas. Perlindungan profesi merujuk pada upaya untuk melindungi hak-hak dan keamanan individu dalam menjalankan profesinya, khususnya bagi guru di Indonesia. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menekankan pentingnya perlindungan hukum, keselamatan kerja, dan kesejahteraan guru.
Aspek perlindungan profesi antara lain:
1. Perlindungan Hukum: Meliputi perlindungan terhadap tindakan kekerasan, diskriminasi, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari peserta didik, orang tua, atau masyarakat.
2. Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja: Menjamin guru dari risiko kecelakaan kerja dan bencana alam saat menjalankan tugas.
3. Perlindungan terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK): Mencegah PHK yang tidak sesuai dengan peraturan serta memastikan imbalan yang wajar.
4. Perlindungan Profesional: Menjamin kebebasan akademik guru untuk menyampaikan pandangan dan berinovasi dalam proses pendidikan.
Aspek Perlindungan Hukum
Perlindungan hukum bagi guru mencakup beberapa aspek penting:
- Perlindungan dari Tindak Kekerasan: Meliputi tindakan fisik maupun psikis yang dapat mengancam keselamatan guru saat menjalankan tugas.
- Perlakuan Diskriminatif dan Intimidasi: Guru dilindungi dari perlakuan tidak adil baik dari peserta didik, orang tua, maupun pihak lain.
- Kesehatan dan Keselamatan Kerja: Perlindungan terhadap risiko yang terkait dengan lingkungan kerja, termasuk kecelakaan kerja dan kesehatan lingkungan.
- Hak atas Kekayaan Intelektual: Guru berhak mendapatkan perlindungan atas karya-karya yang dihasilkan dalam proses pendidikan
Secara yuridis, UU Perlindungan Guru telah termuat dalam UU No 14/2005. Hal ini terlihat jelas pada Bab VII pasal 39 yang menyebutkan bahwa Pemerintah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.Adapun maksud Perlindungan Profesi yang diamanatkan dalam UU No 14/2005 tentang Guru adalah perlindungan terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugasnya. Sementara perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja meliputi perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kesehatan, dan/atau resiko lainnya.