Lihat ke Halaman Asli

Pengabdian Masyarakat melalui Pos Bakum Fakultas Hukum Universitas Jember

Diperbarui: 12 Januari 2023   13:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PENGABDIAN MASYRAKAT MELALUI POSBAKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS JEMBER

Program merdeka belajar kampus merdeka atau biasa disebut dengan MBKM yang dilaksanakan oleh fakultas hukum universitas jember pada tahun ajaran 2022/2023 semester gasal, program magang MBKM ini berjalan dengan bekerjasama oleh beberapa instansi salah satunya adalah Pengadilan Negeri Jember kelas 1A, dalam kegiatan penulis akan membahas mengenai POSBAKUM Fakultas Hukum Universitas Jember di Pengadilan Negeri Jember.

POSBAKUM adalah Lembaga pos bantuan hukum yang dimiliki oleh Faskultas Hukum Universitas Jember dengan bekerjasama dengan instansi Pengadilan Negeri Jember kelas 1A, pos bantuan hukum didirikan sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat, POSBAKUM sendiri memberikan layanan informasi dan konsultasi atau advis hukum secara Cuma-Cuma atau geratis bagi masyrakat kurang mampu yang sedang mencari keadilan dengan mekanisme online melalui Whatsapp chat atau videocall. POSBAKUM online memberikan bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan. Pelayanan POSBAKUM jam oprasional mulai pukul 08:00 sampai pukul 16:00 wib setiap hari senin hingga kamis

Persyratan dalam menerima bantuan hukum gratis tidaklah ribet hanya cukup dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa, POSBAKUM sendiri memberikan layanan bantuan hukum perdata berupa permohonan sebagai berikut :

1. permohonan perubahan nama, Permohonan untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama di dalam dokumen identitas Pemohon seperti Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran.

2. permohonan perwalian, Pemohon untuk mengajukan diri untuk menjadi wali seorang anak. Penunjukan wali bertujuan untuk melindungi hak dan memenuhi kebutuhan anak dalam melakukan perbuatan hukum atas anak.

3. permohonan pengampuan, Pemohon untuk mengajukan diri untuk menjadi pengampu dari seseorang yang dianggap tidak cakap atau di dalam segala hal tidak cakap bertindak sendiri dalam melakukan perbuatan hukum.

4. permohonan penetapan kematian, Permohonan untuk memohonkan seseorang yang telah meninggal dunia agar diberikan penetapan kematian. Penetapan kematian merupakan syarat diterbitkannya akta kematian seseorang yang telah meninggal dunia

5. permohonan pengangkatan anak, Permohonan untuk mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orangtua, wali yang sah atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat.

6. layanan lainnya, Memberikan segala pelayanan hukum mulai konsultasi, pendampingan dalam sidang, pendampingan luar sidang, dan lain-lain terhadap permasalahan hukum yang dihadapi oleh klien.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline