MELANGGAR HUKUM POSITIF (TATA TERTIB LALU LINTAS) dan MELANGGAR HUKUM ISLAM (PACARAN)
Artikel ini disusun untuk memenuhi tugas Ujian Akhir Semester ganjil mata kuliah Sosiologi Hukum yang diampu oleh dosen :
MIFTAH SHOLEHUDDIN, M.HI
Disusun oleh :
MOHAMMAD FIDYAN M NIM 14220002
JURUSAN HUKUM BISNIS SYARIAH
FAKULTAS SYARIAH
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
2015