Umumnya yang pertama kali terlintas di pikiran kita saat mendengar kata 'forensik' adalah hal-hal yang berkaitan dengan pembedahan jenazah. Meskipun hal tersebut tidak sepenuhnya salah, ilmu forensik sebenarnya merupakan ilmu interdisipliner yang mengintegrasikan berbagai bidang studi dalam membantu proses investagasi kejahatan dan pengungkapan kasus kejahatan.
Salah satu ilmu terapan yang digunakan dalam membantu melakukan investigasi kejahatan adalah odontologi forensik. Odontologi forensik ini umumnya dilakukan untuk mengidentifikasi jenazah yang tidak dikenal. Karakteristik gigi yang berbeda pada tiap individu menjadi alat identifikasi primer dalam melakukan analisis.
Dari lima ruang lingkup odontologi forensik, analisis bekas gigitan (bite mark) merupakan salah satu bentuk pemeriksaan yang dapat dijadikan alat bukti di persidangan.
Menganalisis Bekas Gigitan (Bite Mark)
Dalam menganalisis luka bekas gigitan, terdapat beberapa kesimpulan yang dapat diambil:
- exclusion: luka yang ada bukan merupakan bekas gigitan.
- possible bitemark: terdapat pola yang dapat disebabkan atau tidak disebabkan oleh gigi.
- probable bitemark: pola luka sebagian besar mengarah para bekas gigitan meskipun masih ada kemungkinan lain.
- definite bitemark: tidak diragukan bahwa pola luka disebabkan oleh gigi.
Saat menganalisis, tahap pertama yang dilakukan adalah menentukan apakah jejak yang ada merupakan bekas gigitan atau bukan lalu menyatakan siginifikansi forensiknya. Apabila pola gigitan yang ada dapat digunakan untuk identifikasi, maka selanjutnya dapat dilakukan overlay comparison melalui cetakan gigi tersangka dan gambar pinggiran gigi pada kertas transparan.
Akan tetapi, proses tersebut sebenarnya masih sangat subjektif dan tergantung pada kualitas bekas gigitan serta pengalaman pemeriksa. Barang bukti dari bekas gigitan yang dapat diambil adalah berupa saliva yang tertinggal pada jejak luka. Saliva tersebut kemudian diambil dengan melakukan double swabbing sebelum dilakukan pemeriksaan lainnya.
Dengan demikian, para ahli gigi dapat berkontribusi untuk mengidentifikasi dan mendampingi pelayanan forensik dalam investigasi kepolisian, khususnya dalam proses identifikasi jenazah dan kejahatan. Namun, terdapat kekhawatiran etis dan kebutuhan untuk kerja sama serta kesadaran interdisipliner diantara para ahli.
Secara garis besar, forensik odontologi dapat dimanfaatkan sebagai sumber untuk keadilan dan menghindari pelanggaran hak asasi manusia dengan mempromosikan keterlibatan rutin para ahli gigi dan praktik terbaiknya dalam melakukan penilaian odontologis.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H