Lihat ke Halaman Asli

Mengapa Marak Kekerasan Seksual Terjadi pada Perempuan? Berikut Perlindungan Hukum bagi Perempuan Korban Kekerasan Seksual

Diperbarui: 30 April 2024   23:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Maraknya kekerasan seksual terhadap perempuan di Indonesia menimbulkan banyak kekhawatiran bagi kaum perempuan. Apa penyebab sesungguhnya dari banyaknya kasus kekerasan seksual? Apakah karena lemahnya hukum yang diterapkan?

Kekerasan ataupun pelecehan yang terjadi pada perempuan pada dasarnya diakibatkan oleh tata nilai yang berada di lingkungan masyarakat, yang menilai bahwa perempuan adalah makhluk lemah dan berpangkat lebih rendah dari kaum laki-laki. Banyak masyarakat masih percaya bahwa perempuan berkodrat melayani laki-laki sehingga pantas untuk dikuasai, dieksploitasi bahkan diperbudak merupakan faktor terbesar maraknya kasus kekerasan seksual di Indonesia.

Dalam upaya menegakkan perlindungan hukum, Indonesia telah membuat undang-undang yang mengatur TPKS. Pada 9 Mei 2022, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Namun, dilansir dari detik.com, Komnas HAM menilai bahwa penerapan UU TPKS ini belum maksimal, karena banyaknya aparat penegak hukum yang masih minim pengetahuan terkait UU TPKS, sehingga dalam proses penegakkannya banyak keterhambatan.

Selain aparat penegak hukum, masyarakat juga perlu diedukasi mengenai tindak pidana kekerasan seksual. Karena pada dasarnya orang terdekat merupakan tameng pertama yang dimiliki seorang korban. Sedangkan, pada kenyataannya, masih banyak masyarakat yang buta akan kekerasan seksual, sehingga korban tidak memiliki pelindung, kemudian berakhir tidak berani mengungkapkan tindak pidana tersebut dan hanya memendamnya sendiri.

Berdasarkan UU TPKS Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang sepanjang ditentukan dalam Undang-Undang.

Kekerasan seksual dapat dikategorikan berdasarkan jenisnya menjadi kekerasan seksual yang dilakukan secara verbal, fisik, atau nonfisik, serta daring atau melalui Teknologi informasi dan komunikasi.

Berikut ini adalah kumpulan peraturan Indonesia yang mengatur TPKS dan menjadi payung hukum dalam perlindungan untuk perempuan yang mengalami kekerasan seksual.

Kekerasan seksual diatur dalam KUHP dengan kata lain yaitu perbuatan cabul, dalam Pasal 281, Pasal 289 sampai dengan Pasal 289. Kemudian diatur dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam Pasal 406, Pasal 414 sampai dengan Pasal 423.

Dalam hal asas lex specialis derogate legi generali, UU TPKS yang disebutkan di awal adalah ketentuan yang berlaku karena merupakan undang-undang khusus yang mengatur kekerasan seksual.

Oleh karena itu, dengan adanya undang-undang yang khusus yang mengatur pelanggaran kekerasan seksual diharapkan pelaku dapat diadili seadil-adilnya dan menimbulkan efek jera, dan korban mendapat perlindungan hukum, sehingga kasus kekerasan seksual semakin berkurang untuk kedepannya.

Fidya Anggriyani, Mahasiswa Universitas Pamulang.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline