Tahuna, INFO_PAS - Sebagai tindak lanjut arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Utara (Sulut), Aris Munandar memberikan pengarahan kepada Seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Beserta jajaran. Senin (28/10).
Kepala Lapas Kelas IIB Tahuna, Iskandar Djamil Bersama jajaran mengikuti Kegiatan tersebut secara virtual melalui aplikasi zoom.
Dalam arahannya, Kadiv PAS, Aris Munandar menekankan point penting diantaranya Terkait Overcrowded, pemanfaatan lahan Lapas sebagai media penanaman tanaman untuk mendukung ketahanan pangan/swasembada pangan, pemberian hak narapidana atau pemindahan dari rutan ke lapas serta Komitmen bersama untuk memerangi penyalahgunaan narkoba, pungutan liar (pungli) dan handphone (Halinar).
"Terkait pemberian hak narapidana atau pemindahan dari rutan ke Lapas harus mengikuti mekanisme yang baik dan benar dan sidang TPP, jangan ada pungli," tegasnya.
Aris Munandar juga mengingatkan terkait Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden serta 13 Program Akselerasi dan 5 Perintah Harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. "Setiap petugas Pemasyarakatan harus memahami konsep reintegrasi social sebagai tujuan Pemasyarakatan dalam pelaksanaan tugas," pesannya.
Kepala Lapas Tahuna, Iskandar Djamil menyampaikan kepada jajarannya untuk menjadikan arahan Kadiv PAS sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.