Tahuna, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tahuna Kembali memindahkan 8 (delapan) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke Lapas Kelas III Tamako. Selasa (22/10).
Pemindahan sejumlah Warga Binaan tersebut berdasarkan surat Permohonan dari Lapas Kelas III Tamako terkait Permintaan Penambahan Warga Binaan untuk memenuhi kapasitas jumlah hunian sehubungan dengan kelancaran kegiatan program Pembinaan di Lapas Tamako.
Kepala Lapas Kelas IIB Tahuna, Iskandar Djamil menuturkan Saat ini Lapas Tahuna sudah terbilang Overcapacity atau kelebihan kapasitas, sehingga Permintaan Penambahan Warga Binaan langsung kami tindaklanjuti guna memaksimalkan pembinaan bagi Warga Binaan.
Kalapas juga sempat berpesan kepada ke delapan Warga Binaan yang akan dipindahkan untuk tetap menjalankan apa yang menjadi tata tertib di dalam Lapas. "Tetap aktif mengikuti setiap Program Pembinaan yang diberikan di Lapas Tamako dengan baik, jaga kesehatan dan kebersihan diri maupun lingkungan serta jangan melakukan perbuatan yang dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban," pesannya.
Pemindahan delapan Warga Binaan ke Lapas Tamako dilakukan berdasarkan Standar Operasional Porsedur (SOP) yang telah diatur dan ditetapkan, diawali dengan pendataan jumlah Warga Binaan, kelengkapan berkas, dan pengamanan sebelum masuk ke Transpas dengan pengawalan dari Petugas Lapas Tamako.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H