Lihat ke Halaman Asli

fidia fajri

Mahasiswa

Jerat Korupsi di Indonesia

Diperbarui: 10 Agustus 2022   23:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dewasa ini maraknya kasus Korupsi di Indonesia mulai sangat memprihatinkan, tidak hanya dari kalangan pejabat saja namun bahkan di kalangan biasa.  Istilah korupsi sendiri berasal dari bahasa latin yakni corruptio dalam bahasa Inggris adalah corruptionatau corrupt, dalam bahasa Perancis disebut corruption dan dalam bahasa Belanda disebut dengan coruptie. Korup berarti busuk, buruk; suka menerima uang sogok (memakai kekuasaannya untuk kepentingan sendiri dan sebagainya). Korupsi adalah perbuatan yang buruk (seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya.

Masalah korupsi bukan lagi hal yang baru, melainkan sudah ibarat hampir setiap saat kita mendengarnya. Hampir banyak kasus baru tentang korupsi banyak di siarkan, para pelakunya pun bukan lagi hanya pejabat tinggi namun aparat biasa pun sampai jajaran terbawah sontar diberitakan terjerat kasus korupsi.  Aspek bidangnya pun hampir sudah tidak terkecuali lagi bisa lepas dari jerat korupsi. miris memang akibat terlalu seringnya korupsi di Indonesia membuat masyarakat pun menjadi muak dan memilih diam dalam menanggapi kasus korupsi.

Transparency International merilis laporan bertajuk 'Global Corruption Barometer-Asia' dan Indonesia masuk menjadi negara nomor tiga paling korup di Asia. Posisi pertama ditempati India diikuti Kamboja di peringkat kedua. Ini seharusnya menjadi keprihatinan dan polemik masalah bersama, ditambah pandemi yang sedang melanda membuat ekonomi negara makin memburuk.  Kasus Jiwasraya pada tahun 17 Desember 2019 merupakan salah satu kasus terbesar di Indonesia, diperkirakan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 13,7 Triliun dan Kejaksaan Agung menetapkan lima orang tersangka. Belum lama ini pun KPK berhasil mengungkap kasus Korupsi Bansos Covid-19, yang lebih membuat publik terkejut adalah pelakunya sendiri merupakan Mentri Sosial Juliari Batubara dengan total nilai yang disebut sebut mencapai Rp 5,9 Triliun.

Bisa kita bayangkan berapa rakyat dan negara sangat dirugikan, menteri yang dipilih sendiri oleh rakyat nyatanya mencuri uang yang seharusnya menjadi hak rakyat. Tidak jarang juga pelaku korupsi ini bisa meloloskan diri dari vonis mati, salah satunya korupsi proyek penyedian air daerah bencana, KPK menangkap empat PNS yang menerima suap dan empat orang pelaku suap, mereka menyuap sebesar Rp. 5,3 miliar, USD 5 ribu dan SGD 22.100 atau 10 persen nilai proyek Rp 429 miliar. Namun, vonis Pengadilan Tipikor Jakarta tidak memvonis pelaku dengan hukuman mati. Jerat masalah korupsi di Indonesia sungguh memprihatinkan, banyak rakyat yang menderita karena masalah korupsi ini, bagaimana tidak? Uang yang seharusnya menjadi hak rakyat diambil oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, ini menjadi pertanyaan bagi saya. Mengapa pemerintah tidak tegas terhadap hukuman korupsi di Indonesia? Apakah pemerintah ternyata juga terlibat sehingga hukuman bagi koruptor di permudah?

Sadar atau tidak korupsi sendiri sudah menjadi budaya dalam kehidupan sebagian besar masyarakat. Kegiatan penyalahgunaan wewenang dengan tujuan memperkaya diri sendiri ini kasusnya mulai merangkak naik dalam beberapa tahun belakangan, walaupun pemerintah telah membentuk Badan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nyatanya tidak membuat pelakunya jera. Umumnya Tindakan korupsi ini tidak hanya dilakukan sendiri tetapi mereka berkerja sama satu sama lain. Bentuk atau modus korupsi adalah cara-cara bagaimana korupsi itu dilakukan Dapat berupa Pemerasan Pajak, Manipulasi Tanah, Jalur Cepat Pembuatan KTP, SIM Jalur Cepat, Mark up Budget/ Anggaran, Proses Tender, Penyelewengan dalam penyelesaian.  Dan lemahnya hukum di Indonesia digadang gadang menjadi penyebab pelaku koruptor makin bertambah dan bahkan fakta membuktikan para pelaku lama yang telah bebas kembali terjerat kasus korupsi. Mirisnya lagi para koruptor saat ini tidak hanya berasal dari politisi tetapi juga dari pengusaha , polisi, artis, bahkan anggota KPK sendiri terjerat korupsi. Terdakwa kasus korupsi hanya dijatuhi hukuman percobaan. Alhasil dengan vonis tersebut, terdakwa korupsi tidak perlu lagi menjalani hukuman di penjara. Pemberantasan korupsi di Indonesia dianggap mengalami kemunduran dan tidak menutup kemungkinan sebagian masyarakat menjadi kurang percaya terhadap pemerintah.  Umumnya para terdakwa kasus korupsi dijatuhi vonis satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Jumlah bahwa adanya kecenderungan bagi Para hakim untuk menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa korupsi sesuai batas minimal hukuman yang ditentukan Undang undang-Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam kasus tersebut para masyarakat harusnya mulai belajar untuk lebih kritis dalam mengawasi dan memantau jalannya  kegiatan keuangan, dan bisa mendesak instansi daerah supaya lebih transparant melaporkan jalannya keuangan daerah, misalnya dibeberapa daerah pun sudah mulai menampilkan catatan kas desa atau dana desa di beberapa kantor kelurahan ataupun kecamatan, meski begitu kita juga harus lebih aktif dan peka terhadap pengeluaran ganjil dan bisa melaporkannya ke pihak terkait agar bisa ditindak lanjuti.  Dan kami sebagai mahasiswa yang merupakan generasi muda yang berkompetensi, terampil, cerdas, dan memiliki daya saing yang tinggi, menjadi harap bangsa untuk merubah Indonesia menjadi lebih baik lagi.

Kesimpulan yang dapat diambil, korupsi merupakan musuh semua orang bahkan diri kita sendiri, oleh karena itu dibutuhkan kerja sama dari segala pihak untuk memberantas masalah ini. Tindakan itu juga menjadi penyebab lemahnya pengajaran dan etika kemiskinan, karakteristik yang buruk, hukum yang tidak tegas. Jerat Korupsi di Indonesia memanglah masing sangat lemah, tetapi kita masih bisa merubah itu dengan melahirkan generasi-generasi muda yang mempunyai karakteriktik  dan etika yang baik, menegaskan hukum bagi koruptor tanpa terkecuali, dan dapat mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline