Lihat ke Halaman Asli

Humas Lapas Tahuna

Humas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tahuna

Tuntas Jalani Masa Pidana, Satu WBP Lapas Tahuna Bebas Murni

Diperbarui: 30 Juni 2024   12:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Lapas Tahuna

Tahuna, INFO_PAS - Setelah Selesai menjalani masa pidana dan Pembinaan dengan baik, 1 (Satu) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Tahuna dinyatakan bebas secara murni. Minggu (30/06).

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Lapas Kelas IIB Tahuna, Suharno bahwa 1 Warga Binaan tersebut dinyatkan Bebas tanpa syarat atau murni setelah menjalani hukuman pidana selama 3 bulan. "Tepat pada hari ini, Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bitung Nomor : 5/PID.SUS-PRK/2024/PN BIT tanggal 28 Mei 2024 masa pidana Warga Binaan tersebut telah berakhir, dan spenuhnya dapat kembali berkumpul dengan keluarga dan masyarakat," ungkapnya.

Kepala Lapas Kelas IIB Tahuna, Suharno juga mengharapkan Warga Binaan yang telah bebas agar tidak lagi mengulangi tindakan pidana atau perbuatan yang melanggar hukum serta dapat berubah menjadi pribadi yang lebih baik lagi. 

"Harapan kami, melalui serangkaian pembinaan baik Kemandirian maupun Kepribadian yang telah dilaksanakan di Lapas Tahuna dan telah diikuti dengan baik oleh Warga Binaan, dapat membawa dampak yang baik sehingga Warga Binaan tidak mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum dan Warga Binaan memiliki Akhlak yang baik serta dapat turut serta dalam membangun hubungan sosial yang baik dengan lingkungan dan masyarakat.

Proses pengeluaran Warga Binaan tersebut tetap dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan dan peraturan yang berlaku.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline