Lihat ke Halaman Asli

Ikut Berperan sebagai Agent of Justice, Mahasiswa KKN UNNES Giat 3 Lakukan Sosialisasi Bantuan Hukum di Desa Rukem

Diperbarui: 2 Desember 2022   14:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama terhadap hukum. Hal tersebut tercerminkan pada Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945 yang menjadi dasar Bantuan Hukum. Bantuan hukum menjadi sebuah jawaban akan anggapan masyarakat umum mengenai "hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas". Dengan dibentuknya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (UU Bantuan Hukum) sebagai payung hukum bantuan hukum semakin memperjelas bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan keadilan (access to justice) dan mendapatkan peradilan adil dan tidak memihak. Menurut Pasal 1 angka 1 UU Bantuan Hukum, Bantuan Hukum diartikan sebagai jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum (dalam hal ini Organisasi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi) secara Cuma-Cuma kepada masyarakat tidak mampu sebagai penerima bantuan hukum.

Konsep bantuan hukum pada UU Bantuan Hukum memang dinilai menarik namun apakah setiap masyarakat terutama di daerah pedesaan sudah mengetahui tentang konsep bantuan hukum dan tata cara penyelenggaraannya? Masyarakat sebagai sasaran utama dari bantuan hukum perlu mengetahui lebih lanjut dan jelas mengenai konsep bantuan hukum itu sendiri. Konsep bantuan hukum tidak hanya perlu diketahui oleh masyarakat desa namun juga diperlukan oleh Pemerintah Desa. Pemerintah Desa sebagai lembaga yang terjun langsung di tengah masyarakat desa memiliki peranan besar dalam penyelenggaraan bantuan hukum.

Mengingat akan urgensi tersebut, maka Mahasiswa KKN UNNES Giat 3 menyelenggarakan Sosialisasi dengan tema "Pentingnya Pemahaman akan Adanya Pemberian Bantuan Hukum untuk Masyarakat Bagi Perangkat Desa Rukem". Adapun kegiatan tersebut berlangsung di Balai Desa Rukem pada Selasa, 22 November 2022. Kegiatan sosialisasi diikuti oleh Perangkat Desa, Perwakilan Kecamatan Sulang, dan Perwakilan dari tiap lembaga desa yang ada seperti Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), hingga tenaga pendidikan dan kesehatan desa.

Dokpri

Kurangnya pemahaman oleh masyarakat akan sistem rule of law yang menggambarkan bahwa tiap warga negara memiliki persamaan kedudukan di depan hukum membawa masyarakat kepada sikap keikhlasan atau kerelaan akan perampasan hak yang seharusnya diperoleh apabila dihadapkan dengan sebuah kasus. Melalui sosialisasi yang diberikan oleh Mahasiswa KKN UNNES Giat 3, peserta dijelaskan akan adanya bantuan hukum yang dapat dipergunakan dengan dimohonkan kepada Organisasi Bantuan Hukum (OBH) setempat mengenai perkara pidana, perdata, hingga tata usaha negara. Namun tidak semua Organisasi Bantuan Hukum dapat dimohonkan bantuan hukum hanya lembaga yang sudah sesuai dengan syarat dan kriteria pada UU Bantuan Hukum. Mengingat Desa Rukem berada pada wilayah Jawa Tengah, maka masyarakat dapat memohonkan bantuan kepada OBH di wilayah Jawa Tengah. Menurut penelusuran Mahasiswa KKN UNNES Giat 3, setidaknya terdapat 42 OBH yang telah terakreditasi di Jawa Tengah.

Dalam UU Bantuan Hukum, dituliskan dengan jelas pada Pasal 5 bahwa penerima bantuan hukum ditujukan untuk setiap orang atau kelompok orang yang tidak dapat memenuhi hak dasarnya seperti hak pangan, sandang, layanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan. Maka dari itu, masyarakat yang ingin memohonkan bantuan perlu melampirkan dokumen sebagai syarat kelengkapan data. Dokumen tersebut seperi surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat setingkatnya. Selain itu dijelaskan pula mengenai tata cara permohonan agar pemerintah desa pun mengetahui alur dan ikut berperan aktif dalam mengawasi proses pemberian bantuan hukum apabila terjadi pada masyarakat Desa Rukem. Adapun tata caranya sebagai berikut:

  • Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada Organisasi Bantuan Hukum sebagai Pemberi Bantuan Hukum;
  • Permohonan memuat identitas dan uraian singkat perkara serta dilampiri dengan surat keterangan miskin dan dokumen yang bersangkutan dengan perkara. Apabila tidak mempunyai Surat Keterangan Miskin maka dapat melampirkan dokumen alternatif lainnya seperti Jamkesmas, BLT, dan Kartu Beras Miskin;
  • Bila pemohon tidak dapat menyampaikan secara tertulis maka dapat disampaikan secara lisan dan harus ditulis oleh Pemberi Bantuan Hukum;
  • Dalam 3 (tiga) hari, Pemberi harus menyatakan menerima atau menolah permohonan setelah berkas lengkap. Maka terdapat dua kemungkinan yakni:
  • Bila diterima, Pemberi memberikan bantuan berdasarkan Surat Kuasa Khusus
  • Bila ditolak, pemberi harus memberikan alasan penolakan.

Dengan pemberian sosialisasi bantuan hukum, Mahasiswa berharap agar Pemerintah Desa Rukem dapat berperan aktif di masyarakat. Peran tersebut dapat dilakukan dengan:

  • Mempermudah masyarakat untuk melengkapi dokumen yang diperlukan;
  • Memberika informasi akan layanan bantuan hukum yang ada kepada masyarakat;
  • Menjalin hubungan dengan Organisasi Bantuan Hukum setempat untuk memperoleh paralegal desa. Paralegal desa diharapkan dapat memberikan layanan kedaruratan saat masyarakat desa menghadapi masalah hukum, yakni dengan bantuan hukum non-litigasi;
  • Membentuk kelompok sadar hukum agar mewujudkan Desa Sadar Hukum.
  • Ikut berperan aktif dalam memantau Masyarakat sebagai Penerima Bantuan Hukum selama proses perkara berlangsung hingga selesai atau berkekuatan hukum tetap.

Dokpri

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline