Dari zaman ke zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi semakin berkembang pesat sehingga menimbulkan banyak perubahan yang terjadi di berbagai aspek. Dengan semakin berkembangnya zaman ini menuntut kita untuk dapat beradaptasi dalam segala aspek kehidupan termasuk aspek pendidikan.
Perguruan tinggi harus cepat tanggap untuk beradaptasi dalam menghadapi perubahan ekonomi, sosial, dan budaya yang terus berkembang. Lembaga pendidikan perlu melakukan perubahan sistem pembelajaran untuk menyiapkan lulusan atau sumber daya manusia (SDM) yang bermutu, kompeten, unggul, berbudaya, berkarakter, dan mampu menghadapi segala macam tantangan yang ada di dunia pekerjaan dengan berbagai macam skill yang dimiliki.
Untuk menanggapi hal tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia, Nadiem Anwar Makarim, mengeluarkan kebijakan baru yaitu Merdeka Belajar - Kampus Merdeka pada tahun ajaran baru 2020 ini. Apa yang dimaksud dengan kemerdekaan belajar?
Menurut Nadiem Makarim, kemerdekaan belajar yang dimaksud yaitu memberi kebebasan dan otonomi kepada lembaga pendidikan, dan merdeka dari birokratisasi, dosen dibebaskan dari birokrasi yang berbelit serta mahasiswa diberikan kebebasan untuk memilih bidang yang mereka sukai. Sedangkan kampus merdeka merupakan sebuah konsep baru yang memberikan kebebasan kepada mahasiswa untuk mendapatkan kemerdekaan belajar di perguruan tinggi.
Kurikulum atau kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Pada pasal 18 disebutkan bahwa pemenuhan masa dan beban belajar bagi mahasiswa program sarjana atau sarjana terapan dapat dilaksanakan :
1. Mengikuti seluruh proses pembelajaran dalam program studi pada perguruan tinggi sesuai masa dan beban belajar;
2. Mengikuti proses pembelajaran di dalam program studi untuk memenuhi sebagian masa dan beban belajar dan sisanya mengikuti proses pembelajaran di luar program studi.
Pada Merdeka Belajar - Kampus Merdeka ini terdapat empat program utama yang diluncurkan. Program pertama, yaitu Otonomi bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Swasta (PTS) untuk melakukan pembukaan atau pendirian program studi baru. Otonomi diberikan jika PTN atau PTS yang berkaitan memiliki akreditasi A dan B, serta telah bekerja sama dengan organisasi atau universitas lain yang terdapat dalam QS Top 100 World Universities. Program studi kesehatan dan pendidikan sebagai pengecualian. Kerja sama yang dimaksud merupakan kerja sama untuk melakukan kegiatan penyusunan kurikulum, praktik kerja atau magang, dan penempatan kerja bagi para mahasiswa.
Program yang kedua, yaitu program re-akreditasi yang bersifat otomatis untuk seluruh peringkat dan bersifat sukarela bagi perguruan tinggi dan program studi yang sudah siap naik peringkat. Akreditasi yang telah ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) tetap berlaku selama 5 tahun dan akan diperbaharui secara otomatis.