Lihat ke Halaman Asli

Fidelia Febi Valentika

MAHASISWA PASCASARJANA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO

Mahasiswa KKN UNDIP Lakukan Pendampingan Masyarakat Sadar Hukum

Diperbarui: 14 Agustus 2022   20:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pringapus - Mahasiswa KKN Universitas Diponegoro (UNDIP) di Kelurahan Pringapus, Kecamatan Pringapus, melakukan pendampingan kepada masyarakat untuk menanamkan sikap sadar hukum dengan didampingi BHABINKAMTIBMAS Kelurahan Pringapus, Selasa (10/08/2022).

Manusia dilahirkan memiliki sifat, karakter, bakat, kemauan, dan kepentingan yang berbeda-beda satu sama lain. Sebagai makhluk sosial, manusia saling membutuhkan satu dengan yang lain dalam kehidupan bermasyarakat. Masyarakat Kelurahan Pringapus sendiri adalah masyarakat yang heterogen, di mana di kawasan Kel.Pringapus merupakan kawasan yang banyak dijumpai pabrik garment, sehingga kebanyakan dari masyarakatnya adalah pendatang.

foto-kkn-mas-darkum-3-62f8f36fa1aeea18720bbb22.jpg

Selain itu, masyarakat asli Pringapus masih sedikit yang paham mengenai sadar hukum, karena faktor pendidikan dan kurangnya SDM sehingga untuk menyikapi demikian perlu dilaksanakan sosialisasi masyarakat sadar hukum (MAS DARKUM). Salah satu program yang akan dijalankan dalam pendampingan ini adalah pendampingan mengenai Hukum Keluarga dimana hal ini juga mengacu pada Sustainable Development Goals (SDG's) ketiga yaitu Kesehatan dan kesejahteraan.

Kesadaran hukum dapat diartikan sebagai kesadaran seseorang atau suatu kelompok masyarakat terhadap aturan-aturan hukum atau norma yang berlaku. Kesadaran hukum sangat diperlukan oleh suatu masyarakat. Hal ini bertujuan agar ketertiban, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan dapat diwujudkan serta diimplementasikan dalam pergaulan antar sesame masyarakat. Tanpa memiliki kesadaran hukum yang tinggi, tujuan tersebut akan sangat sulit dicapai.

foto-kkn-mas-darkum-1-62f8f37c08a8b51773676e92.jpg

Kesadaran hukum perlu ditanamkan sejak di tingkatan terendah yang berawal dari lingkungan awal keluarga, yaitu setiap anggota keluarga dapat melatih dirinya memahami hak-hak dan tanggung jawabnya terhadap anggota keluarga lainnya, menghormati hak-hak anggota keluarga lain, dan menjalankan kewajibannya sebelum menuntut haknya.



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline