Perekonomian suatu negara didasari oleh beberapa aspek, salah satunya yaitu dengan adanya Pembayaran Pajak. Pajak digunakan untuk membiayai anggaran yang berkaitan dengan kepentingan serta pembangunan negara.
Kepatuhan dalam pembayaran pajak menjadi kewajiban bagi seluruh warga negara, terutama bagi mereka yang sudah dikenai tanggung jawab atas perpajakan.
Namun, hingga saat ini masih banyak masyarakat yang kurang kesadaran akan kepatuhan membayar pajak, terutama bagi mereka yang sudah memiliki kewajiban atasnya.
Banyak kendala yang menjadi alasan mengapa mereka tidak menjalankan kepatuhan tersebut. Yang menjadi alasan utama dari kebanyakan masyarakat adalah perihal tingkat ekonomi yang rendah.
Tak hanya itu, proses administrasi yang kurang memadai terkadang membuat masyarakat menjadi bingung bagaimana cara mereka untuk membayar pajak secara praktis dan mudah dipahami.
Sebelum adanya kemudahan dalam akses internet, mengurus perpajakan hanya bisa dilakukan secara manual dengan cara mendatangi Kantor Pelayanan Pajak, atau biasa disingkat KPP. Hal ini tentu sangat menyulitkan, serta harus menguras lebih banyak waktu serta tenaga untuk menyempatkan diri mendatangi kantor KPP.
Namun untuk saat ini, mengurus segala urusan kepatuhan pajak dapat dilakukan dengan lebih efisien serta praktis. Bahkan, segala urusannya dapat dikerjakan secara digital/elektronik kapanpun dan dimanapun berada.
Sebelum adanya akses internet, membayar pajak identik dengan antrean dan menunggu, bahkan harus menghabiskan waktu hingga berjam-jam lamanya untuk orang yang berdomisili di luar kota atau desa demi menuju Kantor Pelayanan Pajak.
Hal seperti itu tidak akan terjadi lagi dalam proses mengurus kepatuhan pajak di zaman sekarang.
Pemerintah telah meluncurkan pembayaran pajak yang semakin mudah dan praktis melalui metode daring (bayar pajak online) dengan adanya kebijakan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) online.