Selain dokumen kelautan seperti BST, CCM, SAT calon pekerja kapal pesiar harus memiliki sertifikat vaksin yang sifatnya wajib. Yaitu yellow fever. Vaksinasi ini sebagai salah satu syarat perjalanan ke luar negeri yang diatur oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHP) berdasarkan international health regulations (IHR 2005).
Vaksin Yellow fever adalah vaksin demam kuning yang direkomendasikan bagi oang yang akan berpergian ke luar negeri. atau lintas benua, agar terhindar dari resiko virus demam kuning, terutama di wilayah Afrika dan Amerika Selatan.
Vaksin ini bisa digunakan untuk 10an tahun. Vaksin ini tidak menimbulkan rasa sakit saat disuntikkan. Vaksin ini dapat menjadikan sistem kekebalan tubuh dan memproduksi antibodi terhadap virus.
Untuk harganya bervariasi ada yang 500 ribu, 600 ribu tergantung rumah sakitnya. Kalau ingin update biaya bisa di lihat di situs resmi masing-masing rumah sakit.
Bukti dari sudah vaksin yellow fever akan diterbitkan buku ICV (Internatioan Certificate of Vaccination). Buku atau dokumen ini berwujud buku warna kuning yang menerbitkan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan atau di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H