Lihat ke Halaman Asli

Abdul Fickar Hadjar

Konsultan, Dosen, pengamat hukum & public speaker

Kedudukan JPU dalam Konteks Upaya Hukum Peninjauan Kembali dalam Sistem Peradilan Pidana

Diperbarui: 3 Februari 2020   22:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kedudukan Jaksa Penuntut Umum dalam konteks Upaya Hukum Luar Biasa    Peninjauan Kembali  Dalam Sistem Penegakan Hukum Pidana[1]

Oleh : Abdul Ficar Hadjar[2]

Pendahuluan

 

Upaya hukum  Peninjauan Kembali (PK) dalam system peradilan pidana (SPP) Indonesia dimaksudkan untuk mengoreksi putusan yang keliru terhadap perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, sehingga tidak ada pihak yang kepentingannya dirugikan, baik kepentingan Terpidana maupun kepentingan korban tindak pidana yang diwakili oleh Negara melalui proses penuntutan yang secara atributif kewenangannya dilaksanakan oleh Penuntut Umum.

 

Demikian juga upaya hukum luar biasa PK ini juga dimaksudkan untuk tegaknya kebenaran dan keadilan (to enforce the truth and justice), karena pada dasarnya hukum pidana (formil maupun materil) untuk memenuhi rasa keadilan, karena itu juga upaya pencarian kebenaran materiil itu selayaknya tidak dibatasi oleh waktu (Putusan MK).

 

Dasar pengajuan Peninjauan Kembali (PK)

 

Mencermati peraturan perundang-undangan yang ada dan pernah ada antara lain UU No.14 tahun 1970, UU No. 4 Tahun 2004, UU No. 48 Tahun 2009 yang kesemuanya tentang Kekuasaan Kehakiman, dan UU No.8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka dasar pengajuan PK, dapat dikelompokan menjadi dua, yaitu:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline