Dalam fiksi hukum kita mengenal "setiap orang dianggap mengetahui hukum positif yang berlaku di suatu yuridiksi".
Fiksi ini lahir berawal dari terjadinya unifikasi dan kodifikasi "hukum-hukum adat" ataupun hukum daera-daerah etnis dan hukum komunitas komunitas diwujudkan menjadi hukum yang terunifikasi, baik karena membentuk federasi, negara kesatuan atau Union sendiri (seperti Uni Eropa).
Oleh karena itu setiap komunitas, suku bangsa atau apapun namanya di suatu unitas yuridiksi dianggap mengetahui hukum positif yang berlaku pada yuridiksi itu, karena termasuk hukum semua komunitas sudah dimasukan, diakomodasi dan dilebur ke dalam "Aturan yang sudah disepakati dalam unifikasi".
Begitulah kira-kira kesepakatan kerajaan-kerajaan dan kesultanan atau kekaisaran (klo di Jepang) pra kemerdekaan Indonesia. Kesepakatan para Raja, Sultan-sultan dan kaisar di Nusantara waktu itu dengan pendiri-pendiri bangsa ini untuk melebur dan bersatu dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Maka secara administratif Negara Indonesialah yang mengurus seluruh rakyat kesultanan, kerajaan-kerajaan & kekaisaran di Nusantara itu dengan harapan kehidupan yang lebih adil dan sejahtera.
Itulah sebenarnya asal muasal adanya negara ini. Selain itu ada faktor lain pembebasan bersama dari kolonialisme klasik (jajah, paksa ambil hasil buminya). Berbeda dengan kolonialisme modern, kasih modal & produksi, jual di pasar lokal hasilnya dibawa ke negri penjajah.
Hiruk pikuk politik dan semakin mencuatnya ketidakadilan ekonomi (banyak penggunaan dana negara untuk hal-hal yang tidak berkaitan dengan kepentingan masyarakat seperti menggaji staf-staf ahli, wakil wakil mentri dll.
Sementara hampir semua harga yang bersentuhan dengan rakyat naik meninggalkan kemampuan ekonomis dan daya beli masyarakatnya) yang mungkin dirasakan oleh rakyat pribumi asli kerajaan-kerajaan, kesultanan-kesultanan & kekaisaran yang dulu bergabung, terutama ketiakadilan dalam ekonomi, hukum dan politik.
Realitas inilah yang bisa jadi menjadi pemicu pemikiran sebagian oknum (bisa juga keturunannya) dari kerajaan-kerajaan, kesultanan-kesultanan dan kekaisaran dulu itu untuk kembali menghidupkan masa-masa keemasannya di Nusantara.
Sejarah mencatat tidak semua kerajaan-kerajaan, kesultanan dan kekaisaran di Nusantara dulu itu miskin, ada banyak juga yang kaya dan makmur rakyatnya karena hasil buminya.
Malah ada yang menyumbangkan modal berdirinya Negara Kesaatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan memberikan cadangan-cadangan emas mereka ke NKRI sebagaimana dilakukan oleh Kesultanan Siak Riau, Kesultanan Aceh dan lain lain.