VISI MISI DEBAT CAPRES Korupsi
1.Korupsi selain didekati dgn langkah penindakan misalnya selain dgn memberi kesempatan pd KPK untuk melakukan kewenangannya (jgn diganggu), CAPRES jg hrs memberdayakan penegak hukum yg berada dlm koordinasinya (Kejaksaan n kepolusian), bukan berarti intervensi, ttp memastikan bhw penegakan hkm itu berjalan dgn baik. krn itu CAPRES dlm mengangkat Jaksa Agung harus dihindari dr parpol (klo polri kan karier), ini untuk menghindari trjadinya penyalah gunaan, karna:
a. Jaksa Agung/JA adlh penegak hukum jd memang sudah seharusnya diambil dari unsur non parpol, krn parpol adalah peserta pemilu yg saling bersaingan, persaingan bs merambah kemanapun, tdk mustahil jabatan JA ini menjadi alat persaingan.
b. jabatan ini walaupun bersifat politis, ttp JA merupakan aparat penegak hukum yg hrs bebas dr intervensi kekuasaan apapun
c. Jaksa Agung dari parpol positifnya hampir tdk ada kecuali bg parpol itu sendiri, negatifnya banyak krn jabatan publik JA ini bisa dimanfaatkan oleh parpol maupun penguasa utuk menyelamatkan kelompoknya atau menjatuhkan lawan politik
d. meskipun tidak ada jaminan bahwa Jaksa Agung dari non parpol tidak dapat diintervensi oleh penguasa, karna itu harus dipilih orang yang punya integritas yg komitmennya hanya pada penegakan hkm
e.Dari karier ato non karier, dua duanya sangat mungkin, hanya ada kelebihan dan kelemahannya. Dr karier sdh menjadi rahasia umum bhw intervensi kekuasaan ekonomi / uang seringkali mewarnai pebegakan hkm oleh Kejaksaan utamanya kasus korupsi, betapa banyak SP3 korupsi yg jk ditangani KPK bs berjalan. demikian juga kasus kasus yg smpai ke pengadilan terkesan org orgnya menjadi korban sistem sj.
Jika non karier kekebihannya dia bisa tegas ke dalam dan memberi komando tanpa pandang bulu, kelemahannya seringkali kebijakannya tidak jalan secara diam diam diboikot
Jaksa Agung dari parpol tidak produktif, apalagi kasus kasus korupsi terkesan tebang pilih yang jadi kasus kelihatannya yang tidak bisa kerjasama dengan partai JA
2.Selain represif (1), CAPRES jg hrs melakukan upaya PREVENSI dlm korupsi. Melakukan upaya upaya pencegahan denga terus melakukan edukasi kpd masy termasuk pd aparatus pemerintahan agar tumbuh kesadaran anti korupsi. Upaya prncegahan ini tdk bs hanya diserahkan pd KPK, ini tugas semua instansi dan semua masy termasuk para tokoh agama (menyedihkan pr kyai mulai banyak berimigrasi ke politik atau jekuasaa). Upaya ini hrs terus menerys dilakukan.
Upaya PREVENSI ini juga bisa dilakukan dengn Perbaikan Sistem kearah sistem yang tidak koruptif. KPK bisa membantu sesuai dengan tugas dan fungsinya, tetapi "perbaikan sistem" ini merupakan kewajiban masing masing instansi, CAPRES bisa menerintahkan dan mendorong perbaikan sistem birokrasi yang koruptif kearah yang good governance, Presiden bisa mmribtahkan pembersihan di Kejaksaan, kepolisian dan kementrian kementrian yang potensial koruptif seperti perdagangan, keuangan ic pajak dan bea cukai serta kementrian kementrian lain yang mengelola dana yang besar.
3. Demikian juga CAPRES harus melakukan upaya DETENSI dalam pemberantasan korupsi (early warning system) mendeteksi terjadinya korupsi, jika ada potensi pelanggaran adninistratif segera disekesaikan, tetapi jika sudah ditemukan indikasi adanya alat bukti minimsk dua sudah bisa dinaikan ke jenjang refresif penindakan.