Lihat ke Halaman Asli

Abdul Fickar Hadjar

Konsultan, Dosen, pengamat hukum & public speaker

Hukum & Pertumbuhan Ekonomi

Diperbarui: 24 Desember 2015   16:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


PRIORIS Editorial
Hukum Dan Pertumbuhan Ekonomi

Pelambatan ekonomi yang terjadi sejak awal pemerintahan Joko Widodo, telah direspon dengan kebijakan publik berupa rangkaian paket kebijakan ekonomi. Respon ini pada dasarnya merupakan upaya sengaja menstimulasi terjadinya perubahan melalui kebijakan-kebijakan dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Begitulah kodratnya hukum selain ditempatkan menjadi sarana perubahan (law as a tool of social enginering), juga seringkali berperan sebagai suporting bagi perkembangan peradaban masyarakat yang dibangun melalui kebiasaan-kebiasaan (living law) yang diformalkan melalui putusan pengadilan. Secara alamiah hukum selalu tertinggal oleh peristiwa-peristiwa utamanya peristiwa ekonomi. Demikian halnya kepesatan komunikasi dalam kehidupan yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, hukum kerapkali juga menemui kesulitan dalam mengantisipasinya.

Bagi bidang keperdataan barangkali bukan merupakan persoalan yang terlampau rumit, mengingat hukum yang menjadi acuan adalah kebebasan yang dituangkan dalam kesepakatan (party autonomy), namun dalam skala yang makro party autonomy akan bergantung pada penegakan hukum secara keseluruhan. Pertanyaannya, cukup efektifkah paket kebijakan publik yang dikeluarkan pemerintah merespon terjadinya pelambatan ekonomi ?

Ada korelasi yang erat antara sistem penegakan hukum dengan pertumbuhan ekonomi, transaksi yang efisien di pasar ideal akan terjadi manakala didukung oleh rule of law yang dilaksanakan oleh sebuah pemerintahan dengan tata kelola yang baik. Stephan Hagggard mengemukakan empat komponen rule of law yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi ( Stephan Hagggard, The Rule Of Law and Economic Growth: Where are We ?,pg 4, Presentation at The University of Texas School Of Law, Comference on Measuring The Rule of Law, March 25-26, 2010), antara lain: pertama, keamanan individu (Security of Person), yang bermakna para pelaku ekonomi harus bebas dari segala bentuk hambatan, gangguan, dan ancaman, baik yang bersifat fisik dan atau kejiwaan dari pihak mana pun dalam melakukan transaksi. Perlindungan hak atas kekayaan dan kebebasan berkontrak yang mendasari transaksi di pasar akan sia-sia bila tidak ada keamanan individu. Kedua, pengakuan dan penghargaan hak atas kekayaan dan hak atas kebebasan berkontrak (Property and Contracting Rights). Dua hak ini dapat memberi insentif bagi orang-orang berinvestasi dan berniaga. Dengan begitu ia akan mendorong pertumbuhan ekonomi asalkan negara melalui institusi hukumnya mampu menghormati dan menegakkan hak-hak perdata tersebut. Hak atas kekayaan dan hak atas kebebasan berkontrak adalah HAM yang termaktub dalam UUD 1945. Namun, perlindungan dan pemajuannya oleh negara tampaknya belum cukup meyakinkan pasar.

Ketiga, hadirnya lembaga politik dan hukum yang menjalankan fungsi pengawasan dan keseimbangan (Checks on Government), seperti pemerintah, parlemen, dan pengadilan yang independen. Fungsi check and balance ini memungkinkan pencegahan dan pengendalian berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan, baik dari institusi politik maupun hukum penghambat pertumbuhan ekonomi. Keempat, konsistensi tindakan pencegahan dan pemberantasan korupsi(Corruption and the Rule of Law). Berbagai studi tentang korupsi dan pertumbuhan ekonomi menunjukkan tingginya korupsi sebagaimana diukur oleh berbagai survei para investor dikaitkan dengan rendahnya investasi dan pertumbuhan. Berbagai studi mikro berkenaan dengan pengalaman nyata para investor berinteraksi dengan aparat negara menegaskan korupsi sebagai penyebab lesunya investasi dan rendahnya pertumbuhan ekonomi.

Empat komponen yang diuraikan Haggard tersebut saling bergantung dan melengkapi satu sama lain membentuk sistem kompleks rule of law sebagai salah satu penentu (determinan) pertumbuhan ekonomi nasional. Di Republik ini, kita menjumpai empat komponen itu, tetapi belum membentuk kompleks rule of law yang bagian-bagiannya menyadari sifat komplementer dan saling bergantung satu sama lain dalam koordinasi dan orkestrasi demi pertumbuhan dan pemerataan kesejahteraan. Kita semua bertanggung jawab mewujudkan orkestrasi itu, karena keberhasilan mengelola dan mengendalikan empat komponen tersebut akan melahirkan iklim yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi nasional sebagai prasyarat pemerataan kesejarteraan bangsa.

Jurnal hukum Prioris Fakultas Hukum Universitas Trisakti menempatkan diri sebagai bagian dari upaya sengaja yang terus menerus menyirami kesadaran intelektual ditengah pragmatisme kehidupan, dengan selalu berharap dapat mempengaruhi perkembangan pemikiran dan atmosfir penegakan hukum di republik tercinta ini. Terbitan nomor ini menampilkan tiga artikel konseptual dan tiga artikel penelitian dari praktisi, peneliti dan pengajar dari beberapa universitas disamping dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti sendiri dengan ekspektasi dapat memenuhi kebutuhan referensi akademis maupun praktis.

Pembentukan ASEAN Economic Community didasari pada adanya kepentingan bersama negara anggota ASEAN untuk memperdalam dan memperluas integrasi ekonomi yang dimotivasi oleh kebutuhan menjadikan wilayah ASEAN sebagai kawasan ekonomi yang menarik bagi investor asing maupun dalam negeri. Dalam rangka itu ASEAN melaksanakan kebijakan liberalisasi sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi yang terbuka, berwawasan ke luar, inklusif, dan berorientasi pada pasar. Hal ini senada dengan aturan-aturan multilateral (GATT/WTO) dan aturan hukum yang telah disepakati bersama anggota ASEAN agar pemenuhan dan implementasi komitmen-komitmen liberalisasi ekonomi dapat berjalan dengan efektif.

Permasalahannya adalah bagaimana mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang merata di kawasan ASEAN, utamanya yang berkaitan dengan pengembangan UKM, mengingat kemampuan daya saing negara-negara anggota ASEAN sangat berbeda? Berkaitan dengan hal inilah dibutuhkan adanya kebijakan pemerintah untuk melindungi dan memberdayakan UKM melalui peningkatan daya saing produk, khususnya produk-produk unggulan. Dr. ROSDIANA SALEH, SH., MH Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti menggali lebih jauh melalui penelitian yang bertajuk Kebijakan Hukum Untuk Meningkatkan Daya Saing Produk UKM Unggulan Indonesia Dalam Rangka Asean Economic Community.

Potensi sumberdaya alam dapat memberikan kontribusi yang nyata bagi perekonomian negara yang tujuan akhirnya mensejahterakan rakyat. Sumber daya mineral dan batu-bara tanpa pengelolaan yang baik tidak akan berarti apa-apa. Indonesia sebagai negara sedang berkembang, dihadapkan pada sejumlah masalah internal diantaranya keterbatasan teknologi, sumber dana maupun sumberdaya manusia. Kendala inilah yang menjadi persoalan besar dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam oleh negara. Untuk itu kerjasama dengan investor dalam pengelolaan sumberdaya alam yang dituangkan dalam suatu konsep kerjasama dikenal dengan Kontrak Karya. Perkembangan menarik Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yaitu adanya kewajiban Divestasi sebagai suatu persyaratan dalam sebuah Kontrak Karya. Dr. MERCY MARIA MAGDALENA SETLIGHT, SH.,MH Dosen Fakultas Hukum Universitas Samratulangi Manado membahasnya dalam artikel yang berjudul Divestas Sebuah Langkah Progresif Dalam Kontrak Karya Di Indonesia.


KUHPerdata pada dasarnya berisikan norma-norma hukum perdata barat termasuk di dalamnya pengaturan tentang kontrak, merupakan refleksi budaya masyarakat bercirikan law-minded. Dalam kaitannya dengan kontrak, pada masyarakat yang bercirikan non-law minded dan berbasis oral tradition, seringkali eksistensi kontrak akan diabaikan karena dianggap bukan sebagai norma (hukum) yang harus dipatuhi. Dalam konsepsi sistem hukum Lawrence M. Friedman, pengabaian terhadap kontrak merupakan refleksi dari budaya hukum masyarakat yang berpengaruh terhadap pelaksanaan hukum itu sendiri. Hukum bisa mati karena masyarakat tidak menerimanya karena dianggap bukan bagian dari norma yang harus dipatuhi, sehingga sebaik apapun kontrak dibuat, bahkan sekalipun dibuat dalam format baku (perjanjian baku), kontrak akan tetap diabaikan karena dianggap bukan sebagai norma (hukum) yang relevan yang harus dipatuhi. Lebih jauh kontrak akan dianggap sebagai suatu notulen semata dari kesepakatan lisan yang berdampak bagi eksistensi kontrak hanya berada pada tataran tekstual dan kehilangan maknanya secara kontekstual. Lebih jauh Dr. NATASYA YUNITA SUGIASTUTI, SH, MH Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Jakarta membahasnya dalam artikel bertajuk Esensi Kontrak Sebagai HukumVs. Budaya Masyarakat Indonesia Yang Non-Law Minded Dan Berbasis Oral Tradition.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline