Deskripsi
Pendidikan luar sekolah adalah suatu bentuk pendidikan yang diselenggarakan di luar sistem pendidikan formal. Pendidikan luar sekolah dapat diselenggarakan oleh pemerintah, swasta, atau masyarakat secara mandiri. Pendidikan luar sekolah bertujuan untuk memberikan kesempatan pendidikan bagi semua orang, tanpa memandang usia, latar belakang, atau kemampuan. Lulusan pendidikan luar sekolah memiliki kemampuan sosial yang baik. Mereka mampu berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Mereka juga mampu bekerja sama dan memecahkan masalah secara efektif. Kamu juga akan bisa menjadi orang yang memiliki pengetahuan yang luas tentang teori belajar, psikologi pendidikan, dan metode pembelajaran. Pengetahuan ini dapat membantu mereka untuk memberikan pembelajaran yang berkualitas bagi peserta didik
Mata kuliah yang dipelajari
Di Jurusan Pendidikan Luar Sekolah kamu akan mempelajari berbagai macam pembelajaran di luar sekolah, seperti kelompok belajar, kursus, seminar, dan kegiatan ekstrakurikuler, merupakan konsep dasar dari Pendidikan Luar Sekolah (PLS). PLS bertujuan untuk mengembangkan potensi mahasiswa secara luas dan mendalam melalui berbagai kegiatan yang dilakukan di lingkungan di luar lingkup formal sekolah. Adapun mata pelajaran yang terlibat dalam PLS melibatkan Psikologi Umum, yang mengeksplorasi pengaruh lingkungan dan interaksi sosial; Sosiologi, yang memperhatikan faktor-faktor sosial dan dampaknya terhadap perkembangan sosial dan individu; Antropologi, yang mempelajari proses pendidikan di berbagai konteks sosial dan budaya; Teknologi Informatika, yang berkaitan dengan pemecahan masalah dan peningkatan efisiensi melalui teknologi; Pengembangan Sumber Daya Manusia, yang menitikberatkan pada peningkatan keterampilan dan pengetahuan individu; dan Ilmu Pendidikan, yang mencakup pemahaman teori dan praktik untuk meningkatkan proses pembelajaran serta menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan pendidikan.
Fungsi Pendidikan di Luar Sekolah
Mengutip buku Desain Perencanaan Program Pendidikan Luar Sekolah (Kompilasi Desain Program Pelatihan, Penyuluhan, dan Pemberdayaan) oleh Shomedran, SPd. Fungsi pendidikan di luar sekolah menurut UU No. 23 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 26 adalah sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
1. Sebagai Pelengkap (Complementary Education)
Berfungsi melengkapi kemampuan peserta didik dengan memberikan pengalaman belajar yang tidak diperoleh dalam kurikulum pendidikan sekolah
2. Sebagai Penambah (Supplementary Education)
Bertujuan untuk menyediakan kesempatan belajar kepada mereka yang ingin memperdalam pemahaman dan penguasaan materi tertentu yang diperoleh selama mengikuti program pendidikan tersebut, memperluas pemahaman terhadap materi yang diperoleh dari jenjang pendidikan sekolah, dan mereka yang mempunyai kebutuhan belajar untuk memperoleh pengetahuan baru dan keterampilan yang berkaitan dengan lapangan pekerjaan atau keterampilan diri di masyarakat