Lihat ke Halaman Asli

Fian Tamo

Penulis Jalanan

Penerapan Trisakti Bung Karno dalam Desa

Diperbarui: 30 Agustus 2023   07:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumen Pribadi Alfianus Tamo Ama

Lukman Ali menyatakan “penerapan adalah hal, cara atau hasil”. Jadi, Penerapan merupakan suatu perbuatan mempraktekkan suata teori, metode, dan hal lain untuk mencapai tujuan tertentu demi kepentingan yang diinginkan oleh kelompok atau golongan yang telah terencana dan tersusun sebelumnya. Oleh sebab itu, teori yang dipelajari melalui bimtek, pelatihan dan pendampingan harus didukung dengan memberitahu, mengedukasi dan menerapkan hasil karya kepada semua orang untuk kemajuan lingkungan dan dalam desa itu sendiri.

Kepentingan kelompok atau masyarakat desa sudah banyak melakukan seperti bertani, berwirausahaan dan berinovasi mengikuti perkembangan yang ada. Perkembangan dari hulu ke hilir adalah tanggung jawab moril dan material oleh sekelompok orang yang memiliki kepentingan atau kepedulian untuk memajukan desa sehingga harus membutuhkan penerapan dan metode Smart yang sistematis, terencana dan terukur sesuai aturan yang ada.

Bagaiamana Peran Desa?

Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014 tentang desa, terlihat bahwa kepemimpinan demokratis yaitu pemimpin yang memeberikan ruang tumbuhnya ide-ide perubahan merupakan faktor kunci munculnya desa-desa yang mampu berinovasi mengembangkan kehidupan ekonomi yang berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat. 

Salah satu mamfaat langsung penerapan UU Desa adalah adanya Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yaitu 70% untuk mendanai penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan masyarakat dan 30% untuk penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa, operasional pemerintahan desa, tunjangan insentif RW/RT, melalaui tahap Rencana Program Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) selama 6 tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa).

Presiden RI Ke-7 Ir. H. Joko Widodo, merancang 5 Agenda Nasional dengan NAWACITA. Salah Satunya adalah Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan. UU Desa menjadi kekuatan untuk desa kuat, mandiri, sejahtera dan demokratis.

Bagaimana Penerapan Trisakti Dalam Desa?

Presiden RI Ke-1 Ir. Soekarno yang akrap disapa Bung Karno, mencita-citakan sebuah negara nasionalisme yang berdaulat di bidang politik, berdikari dilapangan ekonomi, dan berkepribadian secara budaya. Sesungguhnya berada ditahapan direvolusi nasional demokratis. Trisakti adalah jalan untuk mewujudkan cita-cita sosialisme Indonesia.

Berdaulat Secara Politik!

Politik berasal dari bahasa yunani Polis yang sama dengan Cita atau city state dalam bahasa Inggris. Kata polis juga menginspirasi munculnya politicus (kewarganegaraan) dan politike techen (kemahiran politik).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline