Lihat ke Halaman Asli

Fian Fian

Si vis pacem, para bellum

Kaitan Humaniter dan HAM dalam Hubungan Internasional Islam

Diperbarui: 21 Oktober 2019   16:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

HAM dan HHI saling berkaitan, sebenarnya ada beberapa perbedaan dan ada batasan yang jelass, namun tetap  saling melengkapi
Dilihat dari:
-Waktu terjadinya, ketika sesuatu itu terjadi ketika perang maka masuk ke ranah HHI. Meskipun kasusnya baru dilaporkan 10 tahun kemudian.
-Jumlah Korban, ketika jumlahnya > dari 1000 masuk ke HHI dan masuk kedalam pelenyapan nyawa. Kasus kematian munir masuk ke HAM.
-Permasalahan yang ditangani, peperangan masuk ke ranah HHI seperti pelenyapan nyawa, LGBT masuk ke ranah HAM.
HHI selalu berkembang, dulu hanya menyoal senjata namun saat ini beralih ke bencana alam.

Kemanusiaan
Kemanusiaan menurut Barat: Kembali pada hakikat manusia itu sendiri, mahluk yang memiliki budi dan perangai yang baik yang harus dijaga. Seperti seseorang tidak akan mencuri, padahal sebenarnya ia bisa mencuri. Sebatas akal budi.


Kemanusiaan dalam Islam: Tidak sebatas akal budi, namun adanya konsep mendasar dalam agama atau bahwa manusia adalah mahluk ciptaan Allah. Prinsip-prinsip Islam:
-Persamaan derajat
-Perintah berbuat adil
-Larangan berbuat dzollims


HAM Barat: Hak yang melekat pada diri manusia sejak lahir, merupakan anugerah dari Allah, berlaku sepanjang hayat dan tidak bisa dirampas dan dicabut. Bersifat universal bagi siapa saja. Ciri pokok hakikat HAM:
-Secara otomatis adalah bagian dari manusia, tidak perlu diwarisikan, diberi ataupun dibeli
-Berlaku unstuk semua orang tanpa diskriminasis SARA
-Tidak bisa dibatasi atau dilanggar.

HAM dalam Islam telah ada sejak Piagam Madinah, 600 tahun sebelum Magna Charta dikumandangkan.
HAM Islam: Menurut Abu Ala al-Maududi, terdapat dua konsep hak yang tidak bisa dipisahkan:
-Huquq al-Insan al-Dharuriyah (hak manusia)
-Huquq Allah


Tingkat HAM dalam Islam:
-Hak Dasar (Hak Doruri)=  Bila dilanggar, akan membuat manusia sengsara dan hilang martabatnya. Ex. bila hak hidup dilanggar, ia akan mati
-Hak Sekunder  (Hak Hajy)= Bila dilanggar, akan hilang hak sekundernya, Ex.hilang  hak sandang pangan akan kehilangan hak hidup
-Hak Tersier  (Hak Tahsini)= Lebih rendah dari dasar dan sekunder.


5 Pokok Dasar yang harus dijaga umat Islam supaya menghasilkan tatanan kehidupan lebih manusiawi:
-Hifdz Din -- Menjaga Agama
-Hifdz Nafs -- Menjaga Jiwa
-Hifdz Aql -- Menjaga Akal
-Hifdz Mal -- Menjaga Harta
-Hifdz Nasl -- Menjaga Keturunans




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline