Salah satu contoh kasus penyalahgunaan wewenang adalah Pungutan Liar (PUNGLI), pungutan liar sendiri adalah adanya oknum yang meminta sejumlah uang secara ilegal, misalnya saat ada razia kendaraan di beberapa daerah kerap kali ditemukan oknum polisi yang meminta sejumlah uang agar pengendaran tidak perlu ikut sidang di pengadilan karna telah melakukan pelanggaran lalu lintas, namun sayangnya uang tersebut tidak masuk dalam pendapatan negara melainkan pendapatan pribadu oknum polusi tersebut.
sebagai warga negara yang patuh terhadap hukum seharusnya kita tidak boleh membenarkan tindakan pungutan liar tersebut karen jelas - jelas melanggar hukum, kita harus melaporkan tindakan pungutan liar yang dilakukan oleh beberapa oknum polisi dan lebih baik mengikuti persidangan saat kita telah melanggar peraturan daripada membayar kepada oknum polisi yang melakukan pungutan liar, agar kedepannya kita bisa mentaati peraturan yang berlaku saat di jalan raya.
Sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang. Pungutan liar yang dilakukan oleh oknum polisi merupakan tindakan yang menguntungkan pribadi, kelompok atau golongan.
Penyalahgunaan wewenang jabatan menjadi gambaran belum terealisasinya sistem pemerintahan yang jujur, bersih dan transparan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H