Lihat ke Halaman Asli

Freddy Hernawan

Seorang Ayah dan Abdi Negara.

Jabatan Fungsional di PTSP

Diperbarui: 4 Januari 2020   22:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Belakangan ini Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah sedang heboh, Karena sejak Presiden RI, Pak Jokowi mengumumkan Jabatan Eselon III dan IV akan diseterakan dengan Jabatan Fungsional (Jabfung) yang sesuai. Berita terkait:  4 Fakta soal Rencana Jokowi Terkait Penyederhanaan Birokrasi.

Menarik sekali membaca bahasan2 ini di media masa, di media2 online dll.  termasuk yang ini. Apalagi saya juga sedang bingung mau ke jabfung apa di tempat saya bekerja (Pemkab Mempawah), dinas PM, KUKM dan PTSP.  Sampai saya searching ke google nemukan bacaan ini. dan link Wikipedia ini. Tapi belum ketemu yang saya cari.

heder-5e10b533d541df411063cbb2.jpg

Idealnya sih kalau S.Kom  ke jabfung Pranata Komputer. Tetapi saya rasa "peran" Prakom di PTSP nggak "cukup" mengakomodir beban kerja di PTSP. mulai dari memverifikasi berkas2 permohonan, Input data, mengolah data, menata arsip, peninjauan lapangan, koordinasi dengan OPD teknis dan masih banyak yg lainnya termasuk baca2 aturan sebagai bahan pengambil kebijakan. Mungkinkah ada titik terang jabatan fungsional yg jelas bagi kami2 di Pelayanan Terpadu Satu Pintu?

Bagi kawan yang paham tentang ini, komen yuk :)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline