Lihat ke Halaman Asli

Hubungan Hukum Islam dan Hukum Nasional Indonesia

Diperbarui: 20 September 2022   16:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Islam pertama kali tersebar di Indonesia adalah Islam yang cenderung pada ajaran moral, sehingga ajaran tersebut cenderung lebih mudah diterima oleh masyarakat dalam berbagai lini.

Ajaran tentang nilai baik-buruk yang terdapat dalam Islam memberikan kepuasan pada masyarakat, karena islam mengajarkan konsep setiap manusia bertanggung jawab atas setiap individu dan perbuatannya, dan pertanggung jawabannya langsung kepada Allah di hari akhir.

Dengan demikian pembebanan dosa secara turun-temurun, pembebasan dosa oleh orang lain, dan kutukan tidak dikenal di dalam Islam.

Ajaran ini seakan memberikan sinar terang dan harapan baru bagi masyarakat yang mayoritas beragama Hindu.

Sejarah perkembangan hukum islam di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari sejarah Islam itu sendiri.

Berbicara tentang hukum Islam seperti berbicara tentang sebagai agama, seperti yang dikatakan Joseph Sacht, tidak mungkin mempelajari Islam tanpa mempelajari hukum Islam. menunjukkan bahwa hukum sebagai lembaga agama menempati tempat yang sangat penting. Hukum Islam masuk pada abad pertama Hijriah atau VII Masehi oleh para pedagang Arab tidaklah berlebihan jika zaman itu adalah zaman ketika hukum Islam pertama kali masuk wilayah Indonesia.

Di Indonesia, hukum nasional juga berarti hukum yang dibangun oleh bangsa Indonesia dan berlaku bagi penduduk Indonesia.

Penerapan hukum Islam di Indonesia bukannya tanpa alasan, melainkan penuh dengan alasan-alasan sejarah, masyarakat, yuridis, konstitusional, dan ilmiah.

Peradilan Agama pun dibentuk untuk memberikan fasilitasi bagi sengketa-sengketa antara umat Islam. Hukum Islam adalah hukum yang bersifat universal dan hukum Islam berlaku bagi orang Islam di manapun ia berada, apapun kewarganegaraanya serta Hukum Islam adalah bagian dari Hukum Nasional Indonesia.

PENULIS ARTIKEL

NAMA ANGGOTA KELOMPOK  PENULIS ARTIKEL UNIVERSITAS PALANGKA RAYA 2021 KELAS A

  • JESIKA ANABELA (213020601082)
  • MARELDA (213020601064)
  • NOVITASARI (213020601070)
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline