Sistem kesehatan paling dasar dan dekat dengan masyarakat adalah puskesmas. Di Indonesia setiap kecamatan pastilah memiliki satu puskesmas, sesuai dengan peraturan lama Permenkes No 75 Tahun 2014.
Sementara itu, definisi puskesmas menurut peraturan menteri kesehatan No 43 Tahun 2019 adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya.
Dilihat dari definisi puskesmas yang telah ditetapkan oleh pemerintah terlihat dengan jelas bahwa pembangunan puskesmas ditunjukkan guna sarana promosi. Promotif diartikan sebagai peningkatan.
Promotif atau promosi dalam layanan kesehatan memiliki tujuan untuk pemberi informasi bagi masyarakat demi tercapainya peningkatan kualitas kesehatan. Adanya puskesmas diharapkan sebagai bentuk pencegahan penyakit-penyakit berbahaya yang dapat menyerang masyarakat.
Dalam penyelenggaraan kegiatan, puskesmas memegang beberapa prinsip-prinsip, di antaranya:
1. Paradigma sehat
Puskesmas berkomitmen dalam upaya mencegah dan mengurangi upaya risiko kesehatan bersama dengan pemangku kepentingan baik dalam lingkup individu, keluarga, kelompok maupun keluarga.
2. Penanggungjawaban wilayah
Puskesmas memiliki tanggung jawab untuk menggerakkan demi meningkatkan kualitas kesehatan wilayah kerjanya dengan cara kemandirian masyarakat.
3. Kemandirian masyarakat