Lihat ke Halaman Asli

★彡 𝐅𝐞𝐲 𝐃𝐨𝐰𝐧 彡★

TERVERIFIKASI

Anti Scam Activist - Pemerhati - Penulis - IG @feydownwsc_official

Persyaratan Menikah di Australia

Diperbarui: 27 April 2021   17:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi menikah (jeremy wong/unsplash)

Pada tulisan kali ini saya ingin membahas secara garis besar tata cara dan biaya menikah di Australia. Dengan contoh pihak wanita  dari Indonesia dan pria  dari Australia. Tentu saja dalam hal ini mereka sudah menjalin hubungan serius, pihak pria sudah berkunjung ke Indonesia. Bukan cuma sekedar mengenal secara online dan tak pernah bertemu. Jika mereka sudah merencanakan masa depan bersama maka saya sebut calon istri dan calon suami. 

Perlu diketahui peraturan 10 tahun lalu saat saya menikah dengan pria Australia sudah banyak yang berubah. Misalnya soal biaya dan masa tunggu.

freepik.com

Jika pasangan merencanakan menikah di Australia.

CALON ISTRI  : 

  • Mengajukan permohonan Prospective Marriage Visa ( Subclass 300)  artinya offshore atau apply dari luar Australia
  • Mengisi formulir dan melengkapi dokumen dokumen sesuai persyaratan yang diminta oleh pihak pemerintah Australia dalam hal ini Departement of Home Affairs  
  • Jika dokumen dalam bahasa Indonesia maka wajib diterjemahkan kebahasa Inggris oleh penterjemah tersumpah yang terdaftar di Kedutaan Australia
  • Membuat SKCK ( Surat keterangan Catatan Kepolisian ) di  Mabes POLRI ( Gratis )
  • Tes  kesehatan di  rumah sakit  atau dokter yang sudah terdaftar di Kedutaan Australia

CALON SUAMI   : 

  • Mengisi formulir sebagai sponsor  calon istri untuk menikah di Australia. 
  • Melengkapi dokumen dokumen yang diperlukan.
  • Jika single atau duda harus ada surat keterangan single/duda cerai hidup/duda cerai mati.
  • Membuktikan kemampuan secara financial.
  • Mengisi formulir siapa  Wedding Celebrant yang akan menikahkan secara legal di Australia 

Perlu diketahui , jika calon suami sudah pernah menikah dengan wanita dari luar negara sebanyak dua kali maka ia tak bisa lagi menjadi sponsor untuk ketiga kali, kecuali ada hal hal  tertentu yang dapat merubah aturan  tsb.

DUA SAKSI  : 

  • Mengisi formulir sebagai saksi yang mengetahui hubungan keduanya selama ini.
  • Saksi saksi tidak boleh dari pihak calon istri. Harus dari pihak calon suami seperti keluarga atau kawan kawannya.

Seluruh dokumen dokumen calon suami dan saksi saksi dikirim ke Indonesia dan  dijadikan satu dengan dokumen dari calon istri untuk dikirim ke Kedutaan Australia di Indonesia. Setelah itu pihak wanita akan mendapat email dari CO ( Case Officer ) bahwa semua dokumen sudah diterima.

BIAYA BIAYA  : 

Biasanya pihak calon suami yang membayar semua biaya biaya tersebut tapi ada juga yang ditanggung bersama. Semua sesuai kesepakatan.

  • Untuk Prospective Marriage Visa ( Subclass 300 ) : AUD 7.715 ( +/- Rp 79.900.000 ). 
  • Dibayar dimuka saat mengajukan permohonan.
  • Jika visa ditolak maka uang tak kembali
  • Biaya penterjemah dan cek kesehatan
  • Biaya wedding celebrant (dibayar dimuka )
  • Biaya pernikahan jika visa sudah disetujui.

Masa tunggu saat ini paling cepat  16 bulan dan paling lama 29 bulan ( pada th 2010 saya hanya menunggu 7 bulan saja) Jika dokumen kurang lengkap maka akan semakin lama. Maka lengkapilah sesuai persyaratan sebelum diminta. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline