Saya masih ingat saat Presiden SBY meresmikan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS ) yang terdiri dari Jaminan Kesehatan Nasional dan Ketenagakerjaan pada tanggal 31 Desember 2013. Khususnya dalam kata sambutan untuk BPJS kesehatan beliau berkata :
" Saya juga tidak mau mendengar adanya laporan bahwa rakyat kurang mampu ditolak oleh rumah sakit dan tidak bisa berobat karena alasan biaya."
Semoga apa yang dikatakan Bapak SBY dilaksanakan oleh pihak pihak terkait. Jangan sampai ada lagi kasus pasien ditolak rumah sakit karena tak ada biaya, apalagi sampai dilempar dari ambulance karena pasien miskin.
BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan mulai diberlakukan pada tanggal 1 January 2014 tapi sosialisasinya sampai sekarang masih kurang gaungnya. Saat saya menanyakan pada pak RT di daerah Pamulang, beliau sendiri tidak mengerti. Sayapun berjanji akan menjelaskan prosesnya pada Pak RT sepulang dari Cikokol nanti.
Lalu saya mencari informasi kesana sini untuk mendapatkan data yang akurat karena saya ingin membuat kartu BPJS Kesehatan untuk keluarga, Pak RT dan teman teman saya yang belum mengerti cara mendapatkan kartu BPJS Kesehatan.
Persyaratan dokumen yang harus dilampirkan :
1. Form applikasi yang bisa di download di SINI. Namun tak semua warga Indonesia mengerti cara menggunakan komputer maka mereka harus datang ke kantor BPJS diwilayah mereka tinggal. Isi applikasi lengkapi dokumen2 yang diperlukan lalu balik lagi ke kantor BPJS. Jangan lupa untuk mengisi nama puskesmas dan dokter gigi terdekat dengan tempat tinggal yang peserta.
2. Photo ukuran 3x4 untuk masing masing peserta
3. Copy KK, Surat Nikah, KTP atau akte lahir bagi anak yang belum memiliki KTP
4. Siapkan uang untuk membayar asuransi bulanan yang terdiri dari Kelas 1, 2 dan 3.
5. Jika tak mampu maka ditambah surat keterangan tidak mampu dari tempat tinggal peserta.