Lihat ke Halaman Asli

Feti nurlaily

Semoga bermanfaat

Sambut Hari Pendidikan dengan Aksi Damai

Diperbarui: 30 April 2019   10:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Untuk menyambut hari pendidikan yang jatuh pada tanggal 2 mei 2019 nanti. Anggota SEMA dan DEMA mengadakan Seruan Aksi "Doa Bersama dan Menyuarakan Pendapat Mahasiswa Peduli UKT dan Biaya Mahad".  

Acara ini ditujukan untuk pihak kampus dan untuk diikuti seluruh elemen mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim demi mewujudkan Kampus yang sehat dengan transparansi UKT dan uang Mahad. 

Dimana di kampus hijau ini, nominal  UKT bisa diketahui  setelah dilakukannya pembayaran uang mahad sebesar tujuh juta lima ratus ribu rupiah. Nominal UKT yang melonjak secara signifikan membuat beberapa mahasiswa baru harus mengubur dalam-dalam mimpinya untuk merasakan bangku kuliah. 

Dokpri

Pada hari senin, 29 April 2019, ratusan mahasiswa dari berbagai jurusan utamanya fakultas ilmu tarbiyah dan keguruan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang menggelar aksi damainya di depan gedung Ir. Soekarno (Rektorat).

 Setelah melewati berbagai proses dan mediasi, maka digelarlah aksi damai ini untuk menyuarakan pendapat "Mahasiswa Peduli UKT dan Biaya Mahad". Aksi ini sebagai bentuk wujud peduli dan dukungan akan tingginya jumlah UKT sehingga dirasa memberatkan calon mahasiswa baru.

Dokpri

Aksi damai ini dilatarbelakangi atas ketidakpuasan mahasiswa dari jawaban surat pernyataan sikap nomor 1815/un.03./OT/OT/01/7/042019 yang ditandatangi langsung oleh Rektor UIN Maliki Malang, yang dilayangkan pihak rektorat pada tanggal 15 April 2019.

Masa aksi menuntut pihak kampus, terutama pihak terkait untuk:

  1.  Tetap mempublikasikan SK Rektor tentang penetapan besaran UKT bagi masing-masing calon mahasiswa baru dari semua jalur PMB(Penerimaan Mahasiswa Baru)berdasarkan KMA UKT PTKIN 2019/2020 sebab dirasa publik berhak untuk hal ini, dan tidak ada landasan yang jelas bahwa SK Rektor bukan untuk konsumsi publik.

  2. Memenuhi sistem pembagian kuota presentase golongan UKTdari golongan 1-7 yang telah ditetapkan dan tepat sasaran.

  3. Menyegerakan untuk dibuka pusat layanan calon mahasiswa baru secara online. 

  4. Segera mempublikasikan prosedur pengajuan banding UKT secara langsung maupun online mengingat banyaknya nominal UKT yang diperoleh mahasiswa tidak berbanding lurus dengan kondisi ekonomi mahasiswa.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline