Lihat ke Halaman Asli

Peningkatan Mutu Guru dan Pendidikan Melalui Peningkatan Mutu Rekrutmen Guru

Diperbarui: 4 Januari 2016   13:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Guru adalah Profesi khusus. Tidak semua orang yang berminat menjadi guru dapat menjadi guru yang baik. Tugas utama guru adalah membimbing dan mendidik siswa dengan menguasai bahan ajar, menyusun instrumen penilaian, menyusun rencana kegiatan pembelajaran, melaksanakan kegiatan pembelajaran, mengevaluasi hasil pembelajaran dan mengadakan kegiatan tindak lanjut serta tugas lainnya. Tetapi untuk menjadi guru di negeri ini sangatlah mudah. Asal memiliki ijasah S1 FKIP bisa melamar dan mengajar dimana saja. Apalagi jika suatu sekolah terdesak oleh kebutuhan guru, bisa asal terima saja tanpa mempertimbangkan kemampuan guru tersebut terutama dalam memberikan kegiatan pembelajaran yang bermutu. Belum lagi jika rekrutmen tersebut memprioritaskan hubungan kekerabatan atau "titipan", bukan seleksi mutu, rekam jejak atau prestasinya. Bila dahulu membayangkan bahwa guru adalah insan intelektual dan jenius, sekarang jauh dari hal tersebut.

Syarat utama menjadi guru harusnya adalah Sertifikat Profesi yang diraih setelah lulus UKA, PLPG dan UKG. Dengan alat uji tersebut guru dianggap menguasai empat kompetensi dasar; Profesional, Pedagogik, Kepribadian dan Sosial. Dan dari ke empat kemampuan dasar tersebut kemampuan professional (kemampuan akademis) dan kemampuan pedagogik (ilmu kependidikan) merupakan yang terpenting tanpa mengesampingkan kemampuan kepribadian dan sosial.

Dengan ke empat kompetensi dasar tersebut guru diharapkan menguasai bidang ilmunya masing-masing, menguasai ilmu kependidikan, mampu menjadi pribadi dan teladan di masyarakat untuk melaksanakan tugas utamanya menyusun rencana, melaksanakan dan mengevaluasi pembelajaran dengan baik dalam kegiatan pembelajaran sehari-hari yang aktif, inovatif, kreatif, efektif, menyenangkan dan tetap bermutu. Sehingga seharusnya guru profesional yang layak bersertifikat dan menerima tunjangan profesi adalah guru yang telah lulus UKA, PLPG, UKG dan melaksanakan tupoksinya dengan baik.

Mutu guru yang rendah diawali dengan rekrutmennya yang kurang tepat. Materi tes CPNS Guru selama ini hanya mencakup; Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelejensi Umum dan Tes Karakteristik Kepribadian yang tidak mencakup ke empat kemampuan dasar guru yg diinginkan dalam rangka peningkatan mutu guru dan guru profesional. Sehingga lulusan tes CPNS Guru belum tentu menguasai keempat kompetensi dasar tersebut. Wajar saja jika selama ini mutu guru memprihatinkan karena Pemerintah tidak mengangkat guru yang sudah profesional. Ibarat menyeleksi pemain Timnas Sepakbola yang diuji hanya Wawasan Kebangsaan dan Nasionalisme tanpa mengukur Kemampuan Fisik, Teknik, Strategi dan Mental/Pengalaman Bertandingnya. Aneh kan?

Sudah seharusnya tes CPNS Guru dibedakan dari tes CPNS lainnya. Seharusnya Tes CPNS Guru lebih mengutamakan ke empat kompetensi dasar tersebut dengan menggunakan tes setara UKA misalnya. Atau mudahnya, rekrut saja guru yang lulus UKG. Karena sudah jelas-jelas memiliki kemampuan akademis dan ilmu kependidikan yang baik. Pemerintah akan mendapatkan lulusan guru yang sudah jelas profesional dari awal guru tersebut lulus tes CPNS Guru yang selanjutnya mengikuti diklat Prajabatan dengan materi setara PLPG, kemudian mengikuti UKG. Setelah lulus guru dapat mendapatkan SK, NIP, Sertifikat Profesi, Tunjangan Profesi dan layak mengajar. 

Uji UKA, UKG dan PLPG tersebut harusnya dilakukan secara berkala dan diterapkan dalam kenaikan pangkat dan golongan guru untuk menjamin dan meningkatkan kemampuan guru itu sendiri. Pencabutan Tunjangan Sertifikasi juga seharusnya berdasarkan Nilai UKG, sehingga setiap waktu mutu dan kemampuan guru terjaga dan meningkat. Negara pun tidak memboroskan dana tunjangan profesi hanya untuk guru yang tidak berkualitas. Saya merekomendasikan lelang jabatan guru dengan UKA, PLPG dan UKG sebagai alat uji kemampuan guru yang valid untuk meningkatkan mutu guru dan memajukan akhirnya dapat mutu pendidikan di indonesia.

Sudah suatu kewajiban bagi Negara untuk menyediakan layanan pendidikan prima yang diawali dengan menyediakan guru-guru professional, bukan guru yang belum jelas mutunya yang hanya diseleksi pengetahuan tentang wawasan kebangsaan, intelejensi umum dan karakteristik kepribadiannya saja. Bayangkan, untuk merekrut guru bahasa Inggris saja tidak mempersyaratkan sertifikat TOEFL. Entah bagaimana kemampuan guru Bahasa Inggris kita. Penyediaan guru professional harus diawali dengan rekrutmen guru yang professional. Bapak Anies Baswedan sebelum menjabat Menteri menyebutkan, “Lebih mudah menasionaliskan orang pintar daripada memintarkan orang nasionalis.” Semoga arah ucapan beliau mengacu pada peningkatan mutu guru. secara lugas dapat diterjemahkan, lebih mudah menyeleksi "atlet" yang memiliki kemampuan fisik (kemampuan profesional) dan teknik (kemampuan pedagogik) yang baik untuk melaksanakan strategi pelatih (kurikulum) dengan mental (kemampuan sosial dan kepribadian) yang baik dari pada merekrut "atlit" yang hanya dinilai Wawasan Kebangsaan, Intelejensi Umum dan Tes Karakteristik Kepribadiannya saja.

Akhirnya, semoga ide saya membawa perubahan terhadap solusi peningkatan mutu guru dan kemajuan pendidikan di Indonesia. Karena pendidikan bukan hanya semata-mata kurikulum, sarana, sekolah dan anak didik tetapi yang lebih penting adalah mutu guru (Kemampuan Profesional dan Pedagogiknya).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline