COVID-19 adalah singkatan dari Coronavirus Disease-19 yang merebak pertama kali pada tanggal 31 Desember 2019 di Kota Wuhan, Hubei, Ibukota China. COVID-19 pertama kali disebut dengan novel coronavirus disease-19 (nCoV-19), namun oleh International Comitte on Taxonomy Virus (ICTV) kemudian diganti menjadi Severe Acute Respiratory Syndrome-Coronavirus-2 (SARS-CoV 2) karena terdapat beberapa kesamaan sifat dengan dua infeksi virus corona yang sebelumnya pernah menginfeksi (SARS-CoV 1 dan MERS-CoV).
Bulan Maret, tepatnya pada tanggal 12 Maret 2020, COVID-19 ditetapkan oleh World Health Organization (WHO) sebagai pandemi global yang dapat mengakibatkan global health emergency. COVID-19 telah menyebar di semua negara, termasuk Indonesia. Indonesia pertama kali mengumumkan kasus pertama COVID-19 pada bulan Maret 2020 yang pada saat itu diketahui bahwa dua orang terkonfirmasi positif COVID-19 yang diduga berasal dari klab dansa.
Fenomena COVID-19 di Indonesia pada saat itu seperti fenomena "gunung es" yang kelihatan sedikit di permukaan namun melebar ke bagian bawah dan kemudian sampai pada bulan Juli yang mana terus menerus meningkat jumlahnya.
Sejak COVID-19 dinyatakan sebagai pandemi, dampak COVID-19 sangat terasa di berbagai belahan dunia, dengan salah satu dampak yang paling dirasakan adalah dampak secara ekonomi berupa krisis finansial. Krisis tersebut muncul akibat penutupan negara atau wilayah negara (lockdown) atau melalui program Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mana kedua program tersebut membatasi bahkan menghambat interaksi seseorang terhadap orang lain.
Hal tersebut diakibatkan oleh interaksi antara seorang dengan orang lain berpotensi di dalam transmisi COVID-19, yang dapat berupa droplet, aerosolized droplet (bioaerosol), dan droplet yang berukuran kecil (sering disebut dengan droplet nuclei). Kesemua bentuk droplet tersebut secara normal dihasilkan oleh manusia, meskipun pada manusia sehat dan normal.
Finansial atau lazim dikenal dengan ekonomi, adalah suatu hal fundamental yang harus dimiliki oleh semua orang untuk mempertahankan kehidupan (survive). Salah satu kebutuhan finansial adalah uang yang digunakan sebagai alat tukar menukar antara barang satu dengan barang lainnya.
Akibat program lockdown atau PSBB tersebut pasti akan secara langsung maupun tidak langsung berdampak terhadap kebutuhan finansial karena pemasukan (input) pasti berkurang, namun segala macam kebutuhan pasti akan tetap berjalan seperti biasa, seperti: kebutuh untuk makan, minum, membayar tagihan bulanan, keperluan sekolah, dan lain-lainnya.
Kebutuhan finansial tersebut berdampak terhadap salah satu kesehatan, baik kesehatan mental dan kesehatan raga. Definisi dari kesehatan mental adalah kesehatan jiwa/psikis/emosional yang berpengaruh terhadap kondisi kesehatan kejiwaan seseorang. Jika kesehatan mental orang terganggu maka kesehatan jiwa/emosionalnya pasti akan secara langsung maupun tidak langsung akan terpengaruh.
Seperti yang telah disinggung sebelumnya, bahwa COVID-19 berpengaruh terhadap seluruh sektor kehidupan manusia, yang salah satunya adalah sektor finansial di mana pada semua negara terdampak COVID-19 terjadi peningkatan pengangguran akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) baik sepihak maupun tidak sepihak dari tempat bekerja.
Hal tersebut dapat diibaratkan seperti "efek domino" yang mana bila menyusun kartu domino, apabila terdapat satu kartu jatuh maka selanjutnya akan mempengaruhi dan memprovokasi kartu lain yang berada di dekatnya untuk jatuh.
Efek domino yang terjadi di sini adalah efek domino terhadap kesehatan mental dan krisis finansial. Hal tersebut sangat masuk akal karena dengan adanya efek lockdown maupun PSBB tentu akan membatasi seseorang untuk keluar atau berinteraksi antara seseorang dengan orang lainnya. Efek tersebut selanjutnya mengakibatkan penurunan pemasukan (income) dari tempat seseorang bekerja yang sesuai dengan hukum ekonomi jika ada penurunan pendapatan akan mengakibatkan penurunan kemampuan daya jual-beli.