Lihat ke Halaman Asli

Fery Ardi Aliansyah

Mahasiswa PWK UNEJ

Public Private Partnership: Skema Kerja Sama Pemerintah - Swasta dalam Hal Rencana Pembangunan Jalan Tol Lumajang Jember

Diperbarui: 9 April 2023   12:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Public Private Partnership: Skema Kerja Sama Pemerintah -- Swasta Dalam Hal Rencana Pembangunan Jalan Tol Lumajang-Jember

Pembangunan Nasional dapat terwujud dan dikatakan berhasil apabila pembangunan telah merata di seluruh Indonesia. Semakin majunya dinamika perkembangan masyarakat maka semakin besar pula beban pemerintah sebagai penyelenggara pemerintahan. Demi mendukung aktivitas ekonomi masyarakat pembangunan infrastruktur untuk pelayanan publik harus di prioritaskan. Adanya otonomi daerah pemerintah daerah dituntut untuk tidak bergantung pada pemerintah pusat. Keterbatasan sumber keuangan pemerintah (pusat) menuntut pemerintah daerah mencari sumber-sumber pendanaan melalui kerja sama dengan pihak ketiga.

Keterbatasan anggaran untuk pembangunan proyek infrastruktur memaksa pemerintah menghindarinya dengan berbagai cara. Salah satunya, semua proyek pembangunan infrastruktur besar tidak dilaksanakan dengan bantuan APBN atau APBD, tetapi juga dengan model kerjasama pemerintah-swasta. Public Private Partnership (PPP) merupakan bentuk perjanjian atau kontrak antara sektor publik dan sektor private yang terdiri atas beberapa ketentuan yaitu sektor private menjalankan fungsi pemerintah untuk periode tertentu, kemudian sektor publik menerima konvensasi atas penyelenggaraan fungsi baik secara langsung maupun tidak langsung (Wiliam, 2019).

Salah satu barang publik yang pengelolaanya diserahkan ke pihak ketiga (swsta) adalah jalan Tol. Berbagai kota di wilayah Indonesia menerapkan kerja sama dengan pihak swasta dalam hal pengelolaan jalan tol. Jalan Tol merupakan jalan umum yang penggunaanya diwajibkan membayar. Besarnya tarif telah ditetapkan berdasarkan keputusan presiden, dimana besarnya tarif setiap golongan kendaraan berbeda.

Kebijakan yang diterapkan pemerintah melalui keterlibatan swasta dalam pembangunan jalan Tol yaitu dimana swasta sebagai pembiayaan jalan. Skema kerjasama pemerintah swasta atau public private partnership (PPP) dalam pembangunan jalan Tol ini merupakan model Build Operate Transfer (BOT). Build Operate Transfer (BOT) adalah pemberian izin kepada pihak swasta dalam jangka waktu tertentu. Build Operate Transfer (BOT) dalam hal pembengunan jalan Tol merupakan bentuk kerja sama yang dilakukan antara pemerintah dengan swasta yang menyatakan bahwa pemerintah memberikan hak pada swasta untuk membangun termasuk pembiayaan dan mengoperasikan infrastruktur dan mengembalikanya pada pemerintah setelah masa perjanjian berakhir. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 56 tahun 2011 Tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.

Dalam kerja sama atau public private partnership (PPP) ini sebagian besar resiko dialihkan ke swasta sedangkan pemerintah menanggung resiko lebih kecil karena hampir semuanya dilakukan oleh pihak swasta. Menurut Irfan Nurcahyo Utomo dan Leroy Samy Uguy (dalam Noor, 2018) Keuntungan bagi pemerintah pada model ini adalah pemerintah tidak harus menanggung biaya pemeliharaan jalan tol tersebut.

beberapa indikator yang sangat penting dalam skema public private partnership dengan model build operate antara lain:

  • Service kontrak
  • Pendanaan pihak swasta
  • Pengoperasian fasilitas atau system
  • Standarstandar performance yang disusun dari pemerintah
  • Tercapainya pembangunan infrastruktur

Proyek jalan Tol Jember-Lumajang merupakan salah satu proyek yang akan dikerjakan dengan pendanaan skema kerja sama pemerintah -- swasta. Kementerian PUPR pada kuartal IV 2021, menawarkan tujuh proyek jalan tol dan dua jembatan. Proyek jalan ini mencakup Jalan Tol Cilacap-Yogyakarta, Demak-Tuban, Jember-Lumajang, Ngawi-Bojonegoro-Babat, Jember-Situbondo, Tulungagung-Kepanjen, dan Samarinda-Bontang. Proyek Jalan Tol Samarinda-Bontang masih dalam perencanaan. Mentri Basuki menjelaskan, selama lima tahun, yakni 2020-2024, kebutuhan investasi untuk Kementeriannya mencapai Rp 2.058 triliun. Dari jumlah tersebut, investasi untuk infrastruktur sumber daya air mencapai Rp 577 triliun, jalan dan jembatan Rp 573 triliun, permukiman RP 128 triliun, dan perumahan Rp 780 triliun. Menurutnya Dana APBN hanya mampu menutupi 30 persen atau sekitar Rp 623 triliun dari modal yang dibutuhkan. Untuk sisa Rp 1.435 triliun atau 70 persen, pemerintah membutuhkan kerja sama dengan pihak lain untuk menutup kesenjangan keuangan dan mencapai visi 2024.

Tenaga Ahli PT Perencana Jaya, Ahmad Yani, mengatakan, proyeksi pembiayaan pekerjaan tol itu bakal menggunakan pendanaan skema kerja sama antara pemerintah dengan badan usaha atau KPBU.

Adapun ruas tol Lumajang -- Jember akan melewati 7 kecamatan antara lain:

  • Sumberbaru (Rowotengah, Yosorati)
  • Semboro (Pondokjoyo, Semboro, Sidomulyo)
  • Tanggul (Klatakan, Tanggul Kulon, Tanggul Wetan)
  • Bangsalsari (Bangsalsari, Gambirono, Langkap, Petung, Tisnogambar)
  • Rambipuji (Curahmalang, Kaliwining, Nogosari, Rowotamtu)
  • Ajung (Ajung, Klompangan, Pancakarya, Rowoindah, Sukamakmur Wirowongso)
  • Kaliwates (Tegalbesar)

Jelas, rencana pembangunan proyek jalan tol ini akan menjadi mega proyek yang direalisasikan di Jember dalam beberapa tahun terakhir. Menurut Hendy, rencana pembangunan jalan tol tersebut sebenarnya merupakan salah satu program Kementerian Pusat.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline