Lihat ke Halaman Asli

Fery Nurdiansyah

Adil Sejak Dalam Pikiran

Rem Covid-19 untuk Indonesia

Diperbarui: 10 September 2020   19:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Alinea.id

"Pandemi Covid-19 Menelusur Perlahan, Pemerintah Pun Krisis Finansial, Melawan Virus Tak Ayal Gugup Gempita, Untuk Warganegara Walaupun Tinggal Nama" 

Desas-desus mengenai Covid-19 yang terjadi di Wuhan, China telah pastinya telah didengar pada awal tahun 2020 ini, walaupun minimnya informasi yang diterima oleh masyarakat maupun pemerintah. 

Terang saja, sebagaimana diketahui, bahwa pemerintah masih merespon lambat untuk penanganan Covid-19 ini agar masyarakat tidak dirundung kepanikan. Tentu saja, walaupun pemerintah telah menghimbau masyarakat untuk tenang, kepanikan justru dibuktikan dengan larisnya produk supermarket didaerah Jabodetabek.

Kenapa terjadi Panic Buying di Indonesia, beberapa hal mungkin dapat menjadi alasan kuat yaitu, Pertama, Masyarakat tahu bahwa virus tersebut berbahaya walaupun dengan sedikit informasi yang didapat dari internet maupun media sosial. 

Kedua, kewaspadaan terhadap penyebaran virus tersebut membuat masyarakat dapat mengantisipasi yang akan terjadi jika kebijakan Lockdown di Wuhan kemungkinan besar akan diterapkan di Indonesia. Ketiga, geliat pemerintah yang tidak bisa bergimik, yang seolah-olah virus tersebut tidak berbahaya.

Seminggu setelah didapatinya beberapa orang yang positif Covid-19, pemerintah mengeluarkan berbagai macam kebijakan terkait penanganan Covid-19, produk hukum yang dikeluarkan pemerintah dapat dijelaskan berdasarkan tanggalnya, sehingga diakhir paragraf dapat disimpulkan apakah pemerintah telah siap menghadapi Pandemic Covid-19 atau malah Panic Decision, diantaranya yaitu :

1. Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19

Keppres ini diteken Jokowi pada hari Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo, dibentuk dalam rangka menangani penyebaran Covid-19. 

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas diantaranya, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan Covid-19, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan Covid-19. 

Lalu, melakukan pengawasan pelaksanaan percepatan penanganan Covid-19, mengerahkan sumber daya untuk pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan Covid-19. Gugus Tugas harus melaporkan pelaksanaan percepatan penanganan Covid-19 kepada Presiden.

Tak lama berselang, 20 Maret 2020 Jokowi kemudian menerbitkan Keppres No. 9 Tahun 2020 yang mengubah atau merevisi beberapa pasal dalam Keppres No. 7 Tahun 2020, diantaranya perubahan struktur, pendanaan melalui APBN dan APBD serta percepatan Impor barang terkait penanganan Covid-19.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline