Perlindungan konsumen di Indonesia tidak menjadi hal yang berarti, padahal untuk berinvestasi dan perilaku masyarakat yang konsumtif harus dibarengi dengan perlindungannya oleh negara. Salah satunya merupakan berkembangnya pasar global melalui transaksi e-Commerce akan memudahkan transaksi namun membutuhkan kewaspadaan konsumen dalam bertransaksi. Ketidakselarasan tersebut adalah tantangan negara ini dalam melakukan perlindungan konsumen terhadap kemajuan teknologi khususnya pada keamanan transaksi, sehingga konsumen dapat percaya diri untuk bertransaksi.
Tahun 2018 ini Consumers International mengusung tema "Making Digital Marketplaces Fairer" oleh karena itu memang masyarakat dunia merasakan bagaimana kemajuan teknologi informasi memang memberikan kemudahan pada market place untuk memasarkan barang dan jasa, serta konsumen dalam bertransaksi. Untuk itu perlu diingatkan kembali hak-hak konsumen sebagai pedoman dalam bertransaksi pada pasar global dan pelaku usaha yang bertanggung jawab.
Tepat hari ini, 15 Maret adalah Hari Hak Konsumen Sedunia (World Consumer Right Day), yang kembali diingatkan oleh beberapa pihak yang bergelut dibidang perlindungan konsumen. Seperti Organisasi Konsumen Internasional (Consumer International)yang terus gencar mengkampanyekan agar PBB mengakui tanggal 15 Maret sebagai Hari Hak Konsumen Dunia (World Consumer Right Day).Serta Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) lembaga pemerintah yang pro konsumen untuk juga memberdayakan konsumen agar konsumen lebih bermartabat, dan menjadikan pelaku usaha bertanggung jawab. Hingga Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sebagai anggota Consumers Internasional yang bermarkas di London, dan beranggotakan 250 lembaga konsumen dari 100 negara di dunia.
Sejarah World Consumer Right Day.
Pertama kali diperingati pada tanggal 15 Maret tahun 1983, dan sejak itu menjadi tonggak penting dalam memberikan kesadaran kepada konsumen. World Consumer Right Day terinspirasi oleh pidato Presiden AS John F. Kennedy pertama kali menggariskan visi hak konsumen dalam pesan khusus ke Kongres di Amerika Serikat, pada tanggal 15 Maret tahun 1962, di mana ia secara resmi membahas masalah hak-hak konsumen. Dia adalah Presiden yang pertama kali melakukannya, dan gerakan konsumen saat ini menandai tanggal tersebut setiap tahun sebagai sarana meningkatkan kesadaran global tentang hak-hak konsumen.
"Declaration of Consumer Right". Menurut Presiden Jhon F. Kennedy dalam pidatonya di Kongres AS pada tahun 1962, ada 4 hak dasar konsumen yaitu:
The right of safety (hak atas keamanan)
The right to choose (hak untuk memilih)
The right tobe informed (hak ntuk mendapatkan Informasi)
The right tobe heard (hak untuk didengar pendapatnya)
"Konsumen menurut definisi, termasuk kita semua, adalah kelompok ekonomi terbesar, yang mempengaruhi dan dipengaruhi oleh hampir setiap keputusan ekonomi baik oleh sektor pemerintah maupun swasta. Namun sejauh ini mereka adalah satu-satunya kelompok penting yang pendapatnya seringkali tidak didengar." Kutipan pidato itu diadopsi oleh Consumers Internasional sebagai Hari Hak Konsumen Sedunia.