Lihat ke Halaman Asli

Fery. W

Berharap memberi manfaat

Sertifikasi Perkawinan Akan Membuat Perkawinan Langgeng?

Diperbarui: 20 November 2019   09:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kompas.com

Perkawinan adalah salah satu wilayah privat yang diatur oleh begitu banyak aturan. Agama, Pemerintah, hingga adat ikut terlibat dalam urusan asmara yang dilegalisasi ini.

Kenapa demikian? saya sih berpendapat karena ikatan perkawinan akan berimplikasi panjang dalam kehidupan seseorang, mulai dari pelaku perkawinannya, kedua keluarga besar mereka, dan kelak anak-anak yang dilahirkan dari perkawinannya tersebut.

Semua agama yang ada, memilki aturan dan Konsep perkawinan masing-masing. Dalam pelaksanaannya kemudian adat istiadat dan budaya suatu wilayah pun ikut meramaikan perkawinan ini.

Jadi pada dasarnya perkawinan itu sudah memiliki aturan yang luar biasa banyak mulai dari tertulis yang dituangkan oleh pemerintah dalam bentuk Undang-Undang., dalam Kitab Suci setiap agama yang ada, hingga aturan tak tertulis adat dan budaya.

Terus kenapa pula pemerintah dalam hal ini Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) terus memproduksi aturan baru terkait perkawinan ini, seperti sertifikasi perkawinan yang dibuat menjadi wajib sebagai syarat terlaksananya perkawinan dan tentu saja hal itu kemudian menjadi bahan perdebatan.

Alasan Menteri PMK Muhadjir Effendi mewajibkan sertifikasi pernikahan ini adalah agar siapapun yang nikah harus paham dan memiliki pengetahuan bagaimana membangun sebuah keluarga.

"Jadi sebetulnya setiap siapapun yang memasuki perkawinan mestinya mendapatkan semacam upgrading tentang bagaimana menjadi pasangan berkeluarga," kata Menko PMK Muhadjir Rabu (13/11/19) pekan lalu. Seperti yang saya kutip dari Kompas.com.

Untuk mendapatkan  sertifikat tersebut pasangan yang akan menikah nantinya akan diwajibkan untuk mengikuti bimbingan pra nikah. Lah bukan kah memang selama ini bimbingan pra nikah itu sudah ada?

Ya memang sudah ada namun aturannya akan disempurnakan dan statusnya akan dinaikan dari dianjurkan menjadi salah satu syarat pelaksanaan perkawinan. Begitu ujar Sang Menko.

Beberapa Kementerian akan dilibatkan dalam intensifikasi sertifikasi perkawinan ini, diantaranya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Kementerian Kesehatan.

Sebetulnya aturan yang jelas terkait hal ini memang belum keluar karena masih dalam pembahasan. Namun tujuannya sudah jelas katanya untuk menjadikan sumber daya manusia Indonesia menjadi  manusia unggul.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline