Tarik ulur penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK) masih terus terjadi, Ultimatum mahasiswa agar Perppu itu segera diterbitkan paling lama tanggal 14 Oktober 2019, sepertinya mendapat tantangan besar setelah Partai pemenang Pemilu 2019 sekaligus Partai utama pengusung Presiden Jokowi serta parpol yang menjadi kendaraan jokowi untuk menduduki tahta presiden yaitu Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) secara resmi menolak jika Presiden Jokowi menerbitkan Perppu KPK.
"Pandangan resmi kami di fraksi, sebaiknya tetap melalui judicial review dan legislative review. Sedikit memakan waktu tetapi prosesnya lebih sehat, ada di jalur hukum, bukan dengan hasil tarik menarik kepentingan politik," ujar anggota DPR dari fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno,Senin (8/10/19) kemarin, seperti yang dilansir CNNIndonesia.com
Sebetulnya sikap yang diambil PDIP itu tak terlalu mengagetkan, karena toh memang dari awal kader-kader mereka di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) lah yang berinisiatif melakukan revisi UUKPK sampai akhirnya kemudian di sahkan oleh DPR.
Hendrawan bahkan menuding para pihak yang selama ini memprotes UU KPK yang telah di sahkan oleh DPR 17 September lalu itu, tak membaca isi UU KPK secara menyeluruh.
Ia beralasan bahwa KPK sebagai lembaga superbody dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya harus memiliki Check dan Balances, nah keberadaan Dewan Pengawas yang akan dibentuk kemudian merupakan bagian dari penyeimbang tersebut.
"Pada awalnya sebenarnya sederhana yaitu harapan agar sebuah lembaga hukum dengan wewenang sangat besar, bahkan disebut sebagai super body, diawasi dengan tata kelola yang sehat (good governance). Itu sebabnya dibuat Dewan Pengawas," tambah Hendrawan.
Jadi KPK yang semula hanya memiliki pimpinan satu lapis akan dibuat dua lapis, apabila dianalogikan dalam sebuah perusahaan kedudukannya seperti direksi dan komisaris.
Selain mahasiswa, masyarakat sipil dan berbagai organisasi anti korupsi serta para tokoh nasional kencang meneriakan agar Jokowi segera menerbitkan Perppu KPK ini.
Bahkan terakhir menurut survey yang dilakukan oleh Lembaga Survey Indonesia (LSI), 76,3 persen penduduk Indonesia mendukung Jokowi untuk menerbitkan Perppu KPK.
Jokowi memang dalam posisi yang sangat sulit, partai pendukungnya memiliki kalkulasi sendiri terkait hal ini sehingga dengan tegas menolak penerbitan Perppu KPK, sementara disisi lain dukungan agar Jokowi menerbitkan Perppu ini begitu deras dari masyarakat. Memang masih ada opsi lain jika Perppu KPK ini tak jadi diterbitkan Jokowi, yakni Judicial review ke Mahkamah Konstitusi dan Legislative Review.
Namun menurut Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada, Oce Madril "Perppu memang solusi yang sangat efektif supaya kekeliruan-kekeliruan yang terjadi di dalam kebijakan revisi UU KPK itu bisa diperbaiki dengan cepat," kata Oce, Rabu (3/10/19.) lalu seperti yang dikutip dari Kompas.com.