Lihat ke Halaman Asli

Fery. W

Berharap memberi manfaat

Hore, IMB Bakal Dihapus

Diperbarui: 21 September 2019   09:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

CnbcIndonesia.com

Pemerintah berencana akan menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Izin ini dihapus karena dianggap tak menunjang iklim investasi di Indonesia yang terlalu banyak perijinan yang ujungnya menghambat pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil, IMB menjadi salah satu faktor penghambat investasi terutama di sektor properti

Rencana pencabutan IMB di picu oleh kemarahan Jokowi akibat rendahnya nilai investasi yang masuk ke Indonesia. Salah satu penyebab rendahnya investasi karena terlampau banyak  perizinan. Salah satu yang disinyalir menjadi penghambat ya IMB itu.

"Yang paling penting itu sebenarnya pengawasan di lapangan. Nanti izin yang dicoret bukan cuma IMB tapi izin-izin lain juga," ujar Sofyan, Jumat (20/9/2019). Seperti yang dikutip dari Beritasatu.com

Namun demikian, dicabutnya IMB, bukan berarti pemerintah tidak mengawasi pendirian bangunan. Setiap bangunan yang dibangun tetap perlu mematuhi standar tertentu yang dibuat oleh pemerintah dan pengawasan terhadap bangunan terkait kepatuhannya terhadap standar bakal ditingkatkan.

Justru keberadaan IMB itu membuat pelanggaran kerap terjadi. Nantinya setelah IMB dicabut pengawasan terhadap standar akan dilakukan secara berkesinambungan dan terus menerus. Jika tidak sesuai standar, pembongkaran bisa saja dilakukan.

Selain itu, terkadang IMB dipakai oleh oknum-oknum petugas sebagai bahan untuk melakukan pungli. Diharapkan setelah dicabutnya IMB masyarakat bisa membangun lebih cepat dan investasi pun bisa mengalir lebih deras.

Kenapa IMB dianggap sebagai salah satu penghambat,karena IMB itu kan kewenangannya ada di daerah, aturan tiap daerah berbeda-beda, waktu mengurusnya pun jadi bervariasi, ini lah salah satu yang akan diseragamkan oleh pemerintah pusat.

Nantinya pusat akan mengesampingkan aturan-aturan yang dikeluarkan daerah di 72 sektor undang-undang melalui sistem omnibus law Artinya jika ada aturan yang dinilai dapat memberatkan, maka presiden akan dapat mengeluarkan executive order untuk menyampingkan aturan dan menghilangkan hambatan-hambatan dalam proses berinvestasi, 

Pendekatan yang akan dipakai pun berneda Nantinya yang akan dilakukan adalah risk based approach tidak seperti sekarang yang memakai licensed based approach.

Dengan pendekatan risk based approach, standar serta pengawasan akan diperketat dan proses perizinan akan diperlonggar. 

Sumber.

beritasatu.com




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline