Lembaga Negara Indonesia adalah Lembaga-lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD), Undang-Undang (UU) atau peraturan-peraturan dibawahnya.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) merupakan salah satu lembaga yang pendiriannya didasari oleh undang-undang , yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran.
KPI terdiri dari KPI-Pusat dan KPI Daerah yang terdapat di setiap daerah tingkat I, Provinsi di seluruh wilayah Indonesia.
Wewenang dan lingkup tugas KPI meliputi pengaturan dan pengawasan penyiaran yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, dan Lembaga Penyiaran Komunitas.
Jelas dan terang bahwa tugas KPI ialah mengatur dan mengawasi penyiaran, baik audio maupun video dan gabungan keduanya. Namun kewenangan yang disandang oleh KPI itu terkadang ketika diaplikasikan di lapangan menjadi aneh dan memicu kontroversi di masyarakat.
Masih ingat teguran KPI terhadap 11 stasiun televisi nasional terkait penayangan iklan sebuah perusahaan perdagangan daring, Shopee yang menampilkan K-pop Girl Band Blackpink dan acara Shopee Road to 12.12 Birthday Sale. yang dianggap melanggar kesopanan.
KPI Pusat menilai muatan dalam dua tayangan tersebut berpotensi melanggar Pasal 9 Ayat (1) SPS KPI Tahun 2012 tentang kewajiban program siaran memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak terkait budaya.
Teguran ini lantas menjadi kontroversi karena sebagaian besar masyarakat menganggap keputusan itu diambil hanya karena tekanan sepihak saja dan terkesan terburu-buru, tanpa mempertimbangkan konteks.
Dunia media sosial pun kemudian ramai dengan protes warganet. Salah satunya dari akun Twitter @widasSatyo, yang menulis.
"Bukan soal sia-sia.. Tp keputusan ini diambil menurutku krna tekanan sepihak. Daripada ribut, akhirnya di iyain. Kalo kyk gini terus, kita bs balik ke hukum rimba. Masalahnya KPI sendiri jg gak konsisten filter tayangan lain yg lbh gak seronok dr iklannya blackpink"
Namun hal tuduhan-tuduhan ini dibantah oleh salah Komosioner KPI, Dewi Setyarini. "Karena keputusan yang kita buat selalu melalui prosedur, baik melalui tim pemantauan, tim pengaduan, kita lihat dan kita review baru kita kemudian analisa, cek dengan tim kami, baru kita rapatkan di divisi penyiaran, jadi (keputusannya) sudah melalui proses itu," kata Dewi, Rabu(12/12/18) lalu. Seperti dilansir BBC News Indonesia.