Riuh rendah, pro kontra bersahutan di jagat maya dan diberbagai media mainstream, polemik yang dipicu oleh tindakan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang meminta PB Djarum menghentikan Audisi Beasiswa Bulutangkis yang mereka selenggarakan.
Walaupun hal ini setelah rame dibantah oleh pihak KPAI, bahwa mereka tak pernah meminta kegiatan audisi tersebut berhenti, malah mendukung
"KPAI tidak memberhentikan audisi bulu tangkis. Justru KPAI mendorong semua pihak agar men-support anak-anak Indonesia bisa mengembangkan bakat dan minat termasuk di bidang bulutangkis. Prestasi anak Indonesia tentu akan berdampak positif bagi bangsa dan negara," kata Susanto Ketua KPAI kepada wartawan, Minggu (8/9/2019). Seperti yang dikutip dari Detik.com.
Sebelum kegaduhan yang ditimbulkan oleh polemik antara Djarum vs KPAI, ada kegaduhan lain walau skalanya sedikit lebih lecil, yang lagi-lagi di picu oleh sebuah Lembaga negara berawalan Komisi Ini.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Ujug-Ujug ingin ikut cawe-cawe mengawasi media berbasis Internet, seperti Youtube, Netflix, bahkan Facebook. Padahal jelas sekali, menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 yang menjadi dasar pendirian KPI tidak menyebutkan kewenangan pengawasannya media berbasis internet.
Namun mereka ngotot, bahkan berniat akan merevisi UU tersebut demi syahwatnya unyuk mengawasi media berbasis internet tersebut.
Sontak, begitu kabar ini tersiar di media sosial warganet ngamuk sejadi-jadinya, bukan cuma sopan santun yang pergi menjauh, adab pun bersembunyi ketakutan. Caci maki langsung diarahkan kepada KPI. Seperti template mereka pun mencoba melakukan pembelaan yang terlihat sungguh mulia,
"Tentu kami harus (mengatur) gimana konten itu sesuai dengan falsafah atau kepribadian bangsa. Jadi umpamanya tayangan kekerasan tak boleh tayang pada jam anak. Jelas kan di media konvensional. Kalau di media baru itu tidak berlaku. Itu (bisa diakses) anytime," ujar Agung Suprio seperti dikutip dari CNNIndonesia, Jumat (9/8/2019).
Bahkan polemik buatan KPI ini menghasilkan Petisi yang ditandatangani lebih dari 50 ribu warganet yang menentang keterlibatan KPI mengawasi Youtube, Netflix dan Facebook. Polemik ini akhirnya mereda dengan sendirinya setelah KPI menyatakan itu baru wacana dan belum akan ada revisi terkait UU tersebut.
Dari ke dua polemik yang dipicu Komisi ciptaan negara ini. Ada benang merah yang tegas, sebagian besar masyarakat dalam posisi melawan tindakan mereka karena kurangnya kepercayaan terhadap keduanya.
Karena masyarakat merasa keduanya tidak cukup mampu menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing.