Lihat ke Halaman Asli

Fery. W

Berharap memberi manfaat

Pinjol Membawa Sengsara

Diperbarui: 26 Juli 2019   10:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ojk.go.id

Industri fintech kembali tercemar, kasusnya yah sama,  pinjaman online ilegal melakukan penagihan dengan cara-cara yang tidak pantas. Modus yang dilakukan peminjam juga ya sama saja, pinjam pada 4 pinjaman online, terlambat bayar walau cuma 2 hari, kemudian ditagih dengan cara yang tidak pantas. 

Nah kali ini yang membuat viral adalah  cara sang debt collector itu menagih dengan menyebar meme foto yang bersangkutan disertai caption tidak senonoh di WA grup yang sengaja dibuat oleh debt collector tersebut dengan memasukan semua nomer kontak peminjam,  caption-nya begini kira-kira.

"Dengan ini saya menyatakan bahwa saya rela digilir seharga Rp1.054.000 untuk melunasi hutang saya di aplikasi InCash. Dijamin puas yang minat segera hubungi,"

Kejadian ini akhirnya membuat sang peminjam geram dan melaporkan pihak debt collector dan aplikasi incash ke Polres Kota Solo. Sekarang kasusnya masih terus bergulir.

Kasus Pinjaman Online (Pinjol)seperti ini telah beribu kali terjadi. Selalu begini alur kejadiannya. Calon nasabah meminjam sejumlah dana,  mayoritas kepada pinjol ilegal, tanpa melakukan pengecekan legalitasnya ke otoritas yang berwenang dalam hal ini OJK. Kemudian terlambat bayar ditagih oleh debt collector secara tidak pantas. Lapor ke polisi. Terus seperti itu

Sebenarnya untuk memghindari hal tersebut gampang saja. Jika memang sangat membutuhkan uang dan berniat untuk meminjam  ke penyedia jasa pinjol.  Kenali dulu ciri-ciri pinjol ilegal.

Pertama, Nama Perusahaan Disamarkan. Biasanya mereka tidak mencantumkan alamat dan nomor telepon yang jelas, bahkan nama karyawannya pun memakai nama alias. Tujuannya agar suatu saat terjadi masalah pihak berwajib akan sulit melacak dan menemukan pinjol ini.

Kedua, Memberikan Kemudahan Yang Tidak Masuk  Akal. Contoh kemudahan yang diberikan, pinjaman akan cair 10-15 menit. Tanpa pengecekan yang proper. 

Padahal pada praktik sesungguhnya yang dilakukan fintech legal adalah setiap formulir pengajuan yang terdiri dari data calon nasabah akan dilakukan pengecekan secara detail terlebih dahulu, mulai identitas pribadi, hingga kelengkapan persyaratan.

Ketiga, Menyalin Data Nasabah. Pinjol ilegal akan langsung menyalin data nasabah termasuk nomor kontak dan galerry image sesaat setelah aplikasinya di download oleh calon nasabah. Padahal buat pinjol legal hal itu terlarang seperti yang diatur oleh POJK Nomor 77 tahun 2016.

Keempat, Bunga Sangat Tinggi. Pinjol ilegal tidak ada bedanya dengan loan shark (rentenir) di dunia offline, bunga yang ditetapkan oleh mereka sangat tinggi bisa 2-3% per hari. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline