Lihat ke Halaman Asli

Fery. W

Berharap memberi manfaat

Andai Gugatan 02 Dikabulkan

Diperbarui: 27 Juni 2019   13:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tribunnews.com

Hari ini para hakim di Mahkamah Konstitusi akan membacakan hasil debat dan diskusinya berupa keputusan gugatan paslon 02 Prabowo-Sandi terkait perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres 2019.

Apapun hasil keputusan 9 hakim MK tersebut sifatnya final dan mengikat. Tidak ada celah lain yang dapat digunakan para pihak untuk mempemasalahkan kembali  keputusan beliau-beliau tersebut.

Jalannya sidang yang disiarkan secara langsung oleh TV-TV Nasional bisa diamati dan dianalisa langsung oleh seluruh rakyat Indonesia, tentu saja dengan prespektif masing-masing mengingat ada dua kelompok besar yang memiliki iman politik berbeda.

Di luar ruang sidang ada aksi ekstra parlementer dari para pendukung pemohon, paslon 02 dengan tajuk  berbau agama, halal bihalal, tahlilan ya begitu deh seperti biasa yang mereka lakukan, menjadikan agama sebagai jualannya. Mungkin mengambil best pratice kesuksesan mereka mengantar Anies-Sandi ke kursi gubernur DKI dalam Pilkada 2017 lalu.

Namun, hakim-hakim MK tidak akan pernah bergeming dengan aksi-aksi seperti itu. Keputusan yang dikeluarkan mereka pasti berdasarkan fakta-fakta hukum yang jelas dan nyata sepanjang sidang berlangsung.

Masih di luar ruang sidang, tim hukum paslon 02 sebagai pemohon, tim hukum KPU sebagai pihak termohon, dan tim hukum pihak terkait paslon 01 dan Bawaslu sama-sama memiliki keyakinan bahwa hakim akan memenangkan mereka, hal itu terlihat dari berbagai pendapat mereka di berbagai acara talkshow berita di TV-TV dan statementnya di berbagai media cetak dan online.

Bagusnya walaupun sama-sama yakin menang, mereka pun siap menerima  kenyataan apabila mereka dinyatakan sebaliknya. Paling tidak itulah ucapan-ucapan mereka, entah kenyataannya seperti apa nanti setelah putusan itu dibacakan.

Saya akan berandai-andai mengenai keputusan sidang MK ini. Terlepas dari fakta-fakta hukum yang ada dan terlihat jelas sepanjang sidang berlangsung. 

Seandainya gugatan paslon 02 di kabulkan hakim, apabila kita menilik butir-butir petitum gugatan yang dilayangkan pasangan 02. Maka secara hukum akan menjadi yurisprudensi baru dan mengubah samasekali fungsi hukum MK sebagai pengadil hasil pemilu. Fungsi hukum Bawaslu, Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) dan DKPP diambil alih oleh Mahkamah Konstitusi. Preseden ini akan menjadi landasan baru bagi para pencari keadilan terkait hasil pemilu kedepannya.

Bagi pendukung paslon 01 mungkin ini pukulan yang menyakitkan mengingat begitu yakinnya mereka bahwa paslon dukunganannya akan dimenangkan, mengingat fakta-fakta hukum sepanjang sidang menunjukan bahwa gugatan paslon 02 sangat lemah dasarnya dan cenderung asal tuduh tanpa bukti dan fakta yang jelas.

Namun demikian para pendukung paslon 01 saya rasa tidak akan melakukan tindakan-tindakan yang berujung chaos, kekecewaannya mungkin akan lebih banyak disalurkan melalui statement-statement tajam di ranah media sosial saja.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline