Lihat ke Halaman Asli

Fery. W

Berharap memberi manfaat

Kok Diskon Dilarang, sih

Diperbarui: 11 Juni 2019   17:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber gambar: gridoto.com

Setelah mengeluarkan aturan tentang tarif terbaru bagi transportasi berbasis online, atau lebih dikenal dengan ojol. Kementerian Perhubungan sebagai wakil pemerintah yang berwenang untuk mengatur segala rupa yang terkait dengan transportasi di wilayah Indonesia, kembali berniat untuk mengeluarkan aturan terbaru terkait pelarangan tarif diskon yang biasanya diberikan oleh operator transportasi online kepada para konsumen setianya.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menerbitkan aturan terbaru mengenai tarif ojol melalui Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi, pada tanggal 25 Maret 2019. Dalam aturan yang terdiri dari sebelas Diktum itu, diantaranya meliputi tarif batas atas, tarif batas bawah, dan tarif biaya jasa minimal. 

Tarif ini sudah diberlakukan sejak tanggal 1 Mei 2019, tarif yang sesuai aturan itu dibagi ke dalam 3 zona.

  • Zona I meliputi daerah Sumatera, Jawa, dan Bali (tanpa Jabodetabek) dengan tarif batas bawah sebesar Rp. 1.850/km, Tarif batas atas sebesar Rp. 2.300/km, dan tarif biaya jasa minimal sebesar Rp. 7.000 - Rp. 10.000
  • Zona II meliputi daerah Jabodetabek dengan tarif batas bawah sebesar Rp. 2.000/km, tarif batas atas sebesar 2.500/km, tarif biaya jasa minimal sebesar Rp. 8.000- 10.000
  • Zona III meliputi daerah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua, dengan tarif batas bawah sebesar Rp. 2.100/km, tarif batas atas sebesar Rp. 2.600/km, tarif biaya jasa minimal sebesar Rp. 7.000 - Rp. 10.000

ariapratama/cnbcindonesia.com

Kemenhub berharap aturan ini bisa memberikan win win solution bagi semua pihak yang terlibat di dalam urusan transportasi, bagi konsumen dengan adanya aturan tarif batas atas maka bilamana traffic order yang tinggi di jam sibuk atau pada saat turun hujan,tarif tidak akan melonjak seperti yang selama ini terjadi. 

Bagi pihak pengemudi aturan ini memungkinkan mereka untuk menaikan pendapatannya karena tarif tersebut diatas merupakan tarif bersih yang jumlahnya akan diterima oleh pengemudi. Pemilik aplikasi dalam hal ini Gojek dan Grab hanya boleh memungut maksimal 20 persen dari tarif yang dibebankan ke konsumen, sisanya sebanyak 80 persen milik pengemudi.

Jadi sebetulnya tarif yang harus dibayar oleh konsumen ojol itu akan menjadi lebih mahal dari batasan-batasan yang diatur dalam aturan tersebut paling tidak dengan asumsi operator aplikasi diperbolehkan memungut maksimal 20 persen, makan harga nett yang harus dibayar konsumen menjadi 20 persen lebih mahal dibanding batasan-batasan diatas. Tentu saja ini menjadi kabar buruk bagi para konsumen ojol.

Seperti diketahui bersama, ojol sekarang ini sudah menjadi bagian hidup dari para kaum urban, terutama para pekerja di daerah perkotaan. dengan kenaikan tarif ini yang kenyataannya jauh lebih besar dari batasan aturan menjadi sangat memberatkan, saya yang biasanya dari stasiun ke kantor cuma membayar Rp8.000 saja kini harus membayar di kisaran Rp11.000 - Rp14.000. 

Kalo tiap hari ya cukup memberatkan juga, dan kadang berpikir untuk kembali menggunakan kendaraan pribadi dibanding harus naik ojol. Hal ini juga terjadi kepada para pengguna yang lain, teman-teman kantor pun beranggapan yang sama. 

Apabila kita cermati di media sosial hampir semua pihak keberatan akan aturan pentarifan baru ini. Bahkan operator aplikasi Gojek berkeluh kesah karena naiknya tarif ini menurunkan order yang ada. 

Chief Corporate Affairs Gojek, Nila Marita, mengungkapkan hal tersebut beberapa waktu lalu. Hal ini dirasakan di 5 kota yang melakukan uji coba kenaikan tarif ojol, Jakarta, Bandung, Surabaya, Yogyakarta, dan Makasar. "Saya tidak ada angkanya, yang jelasnya dari lima kota itu cukup terasa," ujarnya. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline