Beberapa waktu belakangan, media sosial riuh rendah dengan soal "tetot tetot" pengawalan' voorijder ' polisi untuk para pejabat negara.
Soalan ini sejatinya sudah menjadi keresahan banyak orang di Negeri ini, ternasuk saya dan mungkin juga kalian.
Bayangkan saja, di tengah lalu lintas yang sedang macet seperti Jakarta, para pengemudi kendaraan lain dipaksa harus membuka jalan bagi kendaraan yang di dalam aturan sebenarnya tak mendapatkan prioritas saat melaju di jalan umum dengan bantuan pengawalan petugas Kepolisian.
Aturan Hukum di Jalan Unum
Lah bukannya para pejabat itu memang mendapat keistemewaan tersebut?
Menurut Pasal 139 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya kendaraan yang memiliki hak utama untuk mendapatkan prioritas dan wajib didahulukan dari pengguna jalan lain adalah
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang menjalankan tugasnya.
b. Ambulan yang sedang membawa orang sakit
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang sedang menjadi tamu negara.
f. Iring-iringan pengantar jenazah