Apabila kita perhatikan, penamaan aplikasi mobile banking di beberapa bank di Indonesia polanya hampir serupa, misalnya aplikasi milik Bank Mandiri diberi merek 'Livin', Bank BNI menamakan aplikasi mobile banking-nya 'Wondr'
Begitu pun Bank Syariah Indonesia (BSI) 'Byond', Bank BCA ' Blu' atau bank asal Singapura Bank UOB dengan merek 'TMRW'
Livin, Wondr, Byond, Blu, atau TMRW jika diperhatikan dengan seksama merupakan anagram dari kata generik dalam bahasa Inggris, Living, Wonder, Beyond, Blue, dan Tomorrow.
Semua merek aplikasi mobile banking tersebut, hanya menghilangkan satu atau dua huruf dari kata generik, untuk menjadi kata non-generik yang sah digunakan sebagai merek dagang, tetapi dalam saat bersamaan dengan mudah diasosiasikan oleh publik sebagaimana yang dimaksud dari kata atau istilah generik tadi.
Apa Itu Kata atau Istilah Generik
Dalam konteks aturan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), menurut Justia..Com, situs yang banyak berbicara tentang HKI, kata atau istilah generik adalah kata yang umum digunakan untuk menyebut suatu jenis, barang, dan jasa secara umum.
Kata tersebut tidak spesifik ditujukan untuk suatu merek tertentu atau produk tertentu, melainkan mewakili seluruh kelompok produk tersebut.
Dengan bahasa sederhana, kata generik adalah kata umum yang biasa digunakan sehari-hari. Misalnya kata 'minuman,' merujuk pada semua jenis minuman, dari mulai minuman keras, bersoda, jus, air mineral atau teh dan sebagainya.
Kata "minuman" dan kata atau istilah generik lainnya tak bisa dipatenkan, karena kata itu bersifat umum, milik bersama dan digunakan oleh semua.
Apabila kata generik dipatenkan maka dikhawatirkan akan menjadi monopoli oleh satu pihak dan menghambat persaingan sehat di pasar.
Selain itu ada beberapa alasan mengapa kata generik tak bisa digunakan sebagai merek, diantaranya, lantaran kata generik berfungsi untuk mendeskripsikan produk barang atau jasa secara umum, bukan untuk membedakan barang atau jasa satu dengan yang lainnya.