Lihat ke Halaman Asli

Efwe

TERVERIFIKASI

Officer yang Menulis

Pajak dan Bea Cukai Pisah dari Kemenkeu, Jadi Badan Penerimaan Negara, Apa Dampaknya?

Diperbarui: 14 Oktober 2024   23:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Kementerian Keuangan RI. (SHUTTERSTOCK/WULANDARI WULANDARI via KOMPAS.com)

Sekitar sepuluh hari ke depan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tak akan sama lagi, seperti yang kita kenal selama ini.

Di Pemerintahan baru Prabowo-Gibran, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang sebelumnya menjadi bagian dari Kemenkeu, akan bersalin rupa menjadi Badan Penerimaan Negara (BPN) untuk kemudian bermetamorfosis sebagai sebuah Kementerian.

Hal tersebut disampaikan oleh Hashim Djojohadikusumo, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, bahkan menurutnya, Presiden terpilih Prabowo Subianto sudah mengantongi nama calon menteri untuk lembaga negara baru tersebut.

"Ada Asta Cita ke-8 itu Badan Penerimaan Negara, itu jadi Kementerian Penerimaan Negara. Menterinya sudah ada," ucap adik Prabowo itu, seperti dilansir CNNIndonesia. Selasa (08/10/2024) kemarin.

Pemerintahan baru Indonesia, yang akan mulai memerintah pada 20 Oktober 2024 tersebut menganggap pembentukan BPN diperlukan untuk mengerek rasio penerimaan negara Indonesia menjadi 23 persen terhadap Produk Domestik Bruto, guna mengejar rata-rata pertumbuhan ekonomi di kisaran 7-8 persen dalam 3 tahun mendatang.

Selain pajak, bea, dan cukai, BPN juga akan diberi tanggung jawab untuk mengelola Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sebelumnya berada di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu. 

PNBP yang nantinya bakal dikelola BPN berasal dari empat sektor, PNBP sumber daya alam (SDA), dari pendapatan dari kekayaan negara yang dipisahkan, misalnya dari deviden perusahaan BUMN, pendapatan Badan Layanan Umum (BLU), dan pendapatan lainnya yang berasal dari pengurusan SIM, paspor dan penjualan barang sitaan korupsi.

Dengan rencana ini, artinya bakal ada reorganisasi besar-besaran di Kemenkeu, paling tidak akan ada dua Direktorat besar, yang menurut catatan Kemenkeu memiliki jumlah pegawai mencapai hampir 55 ribu orang.

Secara teknis, perubahan nomenklatur ini akan lumayan merepotkan dan membutuhkan waktu panjang untuk konsolidasi mulai dari urusan infrastruktur, personalia, hingga sistemnya, sementara pekerjaan mengumpulkan pendapatan negara harus tetap dilakukan.

Namun, berkaca dari pengalaman negara lain yang memisahkan tax and revenue collection dari Kemenkeu, seperti yang dilakukan di Singapura, Malaysia, China, Pakistan, atau Amerika Serikat, langkah ini memiliki sejumlah potensi positif.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline