Lihat ke Halaman Asli

Efwe

TERVERIFIKASI

Officer yang Menulis

Mencari Jalan Terang bagi Pemegang Polis AJB Bumiputera

Diperbarui: 10 September 2024   15:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Infobanknews.com

Membaca "curhat" sahabat saya, Kompasianer Tati Ajeng Syahida lewat tulisannya bertajuk "Apa Kabar AJB Bumiputra? Kami Tunggu Kejelasan bagi Pemegang Polis yang Belum Menerima Pengembalian Dana Asuransi" sungguh memprihatinkan.

Ungkapan hati  ceu Tati, demikian saya biasa memanggil dirinya, mungkin mewakili perasaan puluhan ribu nasabah Asurani Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera yang dananya tertahan, belum diselesaikan, tanpa kejelasan pembayaran klaim yang pasti.

Di sini saya tidak sedang mewakili siapapun, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pengawas dan regulator sektor jasa keuangan yang dianggap "bertanggung jawab"  apalagi manajemen Bumiputera atas kisruh yang sudah berlangsung cukup lama ini.

Saya hanya berniat membantu memberikan informasi, yang mungkin bisa sedikit memberikan "cahaya" agar tak gelap-gelap amat lah, terkait penyelesaian perkara Bumiputera ini.

Menurut sejumlah informasi yang saya kumpulkan dari pihak berwenang yang mengawasi penyelesaian kasus ini, OJK bakal terus melakukan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan  perubahan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) AJB Bumiputera 1912, untuk memastikan pembayaran klaim kepada nasabah dapat segera dibayarkan secara merata.

Hal ini disampaikan, oleh Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila.

Sebelumnya, pihak AJB Bumiputera telah mengajukan perubahan RPK kepada OJK. Setelah melalui analisis mendalam atas perubahan RPK tersebut, OJK mengeluarkan surat bernomor S-20/D.05/2024 tertanggal 1 Juli 2024 yang menyatakan tidak keberatan atas perubahan RPK yang diajukan itu.

Perubahan RPK AJB Bumiputera tersebut, secara umum menitik beratkan pada upaya untuk mempercepat pembayaran klaim kepada nasabah melalui konversi aset tetap menjadi aset likuid, di mana sebagian besar hasil konversi ini akan digunakan untuk membayar klaim.

Skema pembayaran klaim kepada nasabahnya akan dilakukan secara prorata proporsional atas seluruh klaim yang timbul.

Langkah ini semoga bisa menjadi nyata dan nasabah AJB Bumiputera seperti ceu Tati dan ribuan orang lainnya yang selama ini dihadapkan pada ketidakpastian dan kecemasan, padahal telah bertahun-tahun setia menyisihkan pendapatannya untuk asuransi pendidikan anak-anak mereka, bisa sedikit lega, paling tidak ada kepastian klaim mereka bisa dibayarkan.

Walaupun waktu tepatnya masih mengacu pada skema waktu seperti yang banyak beredar di media massa, yakni paling lambat hingga tahun 2027 mendatang.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline